Anggota DPRD Ingatkan PT PIS Jangan Membuat Kegaduhan Di Barito Utara

Share artikel ini

Muara Teweh,//detikNews86.Com –   Kisruh investasi yang bergerak di bagian tambang batubara PT Permata Indah Sinergi yang beroperasi di wilayah 3 desa yaitu Desa Banao, Desa Papar Pujung dan Desa Teluk Malewai, Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah, Kembali harus memaksa seorang tokoh yang sekaligus selaku anggota DPRD Barito Utara harus anggkat suara.

Diketahui pada tanggal 4 April 2022 di lokasi jalan haoling PT PERMATA INDAH SINERGI, Akibat membuat hantasan jalan baru diluar konsesi IUP Pertambangan tepatnya di Km. 11, selama 2,5 Tahun berpolemik belum juga diselesaikan sehingga ahir-ahir kemaren terjadi dugaan PT PIS Malah ciptakan menejemen konflik untuk menggagalkan upacara ritual dengan memanfaatkan warga dan karyawan membawa senjata tajam

Saat pertuan terbatas di ruang perkantoran PT PIS Km. 12, Hison selaku kuasa pendamping panjang lebar memaparkan, “Kejadian berawal dari pada sekitar bulan Oktober tahun 2019 PT PIS Membuat Jalan Baru yang menyimpang dari jalan PT Sinar Benua Km. 10 tanpa diketahui pemilik melakukan penggarapan kebun buah tanaman adat turun-temurun yaitu Pohon Durian, Paken, Cempedak, Tangkuhis, Ulin, Tengkawang Dll milik Alm. Nyon Bonon selaku orang tua Minser dan Rita Tunah.

Hison menambahkan “Setelah dikonfirmasikan beberapakali tidak direspon oleh PT PIS Hingga di ajukan RDP Di DPRD yang menghasilkan kesepakatan bersama untuk diselesaikan kembali ke desa, Lalu dilakukanlah sidang adat melalui Para Mantir (Led) yang keputusan Sidang Adat tersebut dimenangkan oleh Minser dan Rota Tunah, Putusan itu malah tidak di indahkan oleh PT PIS, Hingga Waga melakukan pemasangan Bembeng Pali (Hinting Pali) lalu PT PIS mengakui kesalahanya dengan membayar biaya ritual  pelepasan  hinting pali dan sepakat menawar angka tuntutan dengan cara selambat-lambatnya di mediasi di Polres Barut, Hal itu tidak terlaksana hingga sekarang. Terang Hison

Musyawarah dihahadiri dan sekaligus sesuai permintaan Budi Siregar selaku HRD PT. PIS Tapi tidak bersuara yang malah membuat surat berita acara sepihak yang semakin menjadi kerancuan di lokasi

Drs H. Tajeri SH, MH, MM, selaku tokoh masyarakat dan selaku anggota DPRD Dari Praksi Pertai Garindra setelah mendapatkan impormasi melalui media ini menyampaikan, “Selaku wakil rakyat kami mengingatkan PT PIS Supaya dapat menyelesaikan masalah dengan warga secepatnya dengan sebaik mungkin dan jangan ada kehadiran investasi di barito utara yang malah  menciptakan kegaduhan yang dapat menimbulkan konflik di masyarakat karena kepentingan investasi.

“Kita harus menjunjung supermasi hukum Formil, Tapi hukum adat jangan diabaikan. Tutup Tajeri

(Red)