DIDUGA OKNUM KEPALA SEKOLAH DI SDN 05 AIR KUMBANG BANYUASIN MELAKUKAN PEMOTONGAN DANA (PIP) DAN PUNGLI!!!!

oleh
oleh
Share artikel ini

Banyuasin,||Detiknews86.com – pendidikan adalah pioritas bagi anak anak bangsa adalah suatu yang sanggat penting bagi anak putra dan putri sejak usia dini 6- 12 tahun dengan program pemeritah motto mencerdaskan anak bangsa hal ini sudah di terapkan oleh kemendikbud dengan

Guna untuk mencerdaskan anak anak bangsa pemeritah banyak sekali membuat trobosan dan program program pemerintah salah satunya yang dimulai dari banyak program yang dipioritaskan dalam hal berikut bantuan mulai dari dana bantuan oprasional sekolah(BOS) dan(KIP) kartu program indonesia pintar serta (PIP) program indonesia pintar dan masih banyak lagi program yang lainnya demi untuk mencerdaskan anak bangsa oleh itu pemeritah selalu berperan serius dalam membangun dan mencerdaskan anak bangsa sehingga berdasarkan kemendikbud selalu berperan aktif dalam sistem program program pemerintah namun hal itu terasa tercoreng oleh salah satu oknum kepala sekolah yang kurang bertanggung jawab hal ini disampaikan

dari hasil temuan awak media di lapangan sahat menyambangi salah satu SD Negeri yang ada di wilayah air kumbang kabupaten banyuasin kuat dugaan oknum kepsek SD Negeri 05 air kumbang sudah melanggar atau lebih dikenal menyalah gunakan jabatan sebagai kepala sekola telah melakukan pungutan liar dan pemotongan uang dari progaram (PIP) program indonesia pintar pemotongan tersebut dengan jumlah yang bervariasi

Salah satunya menurut nara sumber yang tidak mau di sebutkan nama nya menerangkan kalau pungutan sampai 100 hingga 150 ribu rupia sampai uang yang tersisa di saldo di sipenerima hanya tersisa 40ribu rupiah dengan dalih
Modus oprandinya sumbangan
memintah kepada murid sekolah untuk pembuatan gapura sekolah dalam hal ini sanggat bertentanggan dan tidak di benarkan oleh
Perarturan kemendikbud
Sekecil apapun punggutan yang dilakun oleh sekolah Negeri itu sudah menyalahi aturan


sedangkan oknum kepala sekola SD Negeri 05 air kumbang banyuasin melakukan dan pemotongan berdasarkan hal rapat komite dengan alasan apapun itu tidak di benarkan dikarenakan sekola Negeri dilarang melakukan pungutan sekecil apapun dan berdalih apalagi untuk pembangunan infrasruktur sekolah

sedangakan oknum yang bersangkutan enggan memberikan keterang walaupun melalui pia telpon dan watsab serta terkesan menghindar dari awak media

Dan menurut peraturan(OMBUSMAN) melarang sekecil apa pun yang di punggut dari pihak sekolah dikarnakan itu sudah termasuk dalam tindak pidana dan melanggar ……..bersambung