DETIKNEWS86.COM,
“Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Sumut, Mutia Atiqah SS Diduga pernah rangkap jabatan menjadi bendahara pada lembaga adhoc yang dipimpinnya. Kesalahan fatal yang dibeberkan oleh Ketua Investigasi Lingkar Indonesia, Edi Simatupang ternyata melanggar regulasi dalam pengelolaan anggaran bersumber dari APBD.
Merujuk poin 6 pada Surat Edaran Kemendagri Nomor 903/2930/SJ tanggal 22 Juni 2017 dan ditujukan kepada seluruh Gubernur di Indonesia, bahwa untuk mendukung tugas-tugas adminsitrasi keuangan pada sekretariat KPID, Gubernur menugaskan PNS untuk membantu sekretariat KPID.
“Bisa gol ini. Aturannya sudah ada. Masih saja dilanggar. Kami sudah melaporkan hal ini, dan polisi harus usut. Kemana uangnya, benar tidak sesuai penggunaannya. Mereka pejabat publik, operasional mereka dari uang negara, uang rakyat. Jangan seakan-akan yang mereka jalankan adalah lembaga keluarga,” tegas Edi dengan suara keras, Senin (11/4/2022) siang.
Aturan menjadi bendahara yang mengelola keuangan negara juga dikuatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 230/PMK.05/2016 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No.162/PMK.05/2013 tentang kedudukan dan tanggungjawab bendahara pada satuan kerja pengelola anggaran pendapatan dan belanja negara, dimana di pasal 9 disebutkan bahwa selain PNS seorang bendahara juga harus memiliki sertifikat bendahara.
Selain Mutia, Edi juga menyebut nama komisioner lainnya seperti Drs. Jaramen Purba,M.AP yang sebelum meninggal dunia, sempat menduduki jabatan bendahara di KPID Sumut. Parahnya, meski posisi orang nomor satu dalam urusan anggaran saat ini tidak diisi oleh komisioner lagi, tetap saja Benny Hutagaol selaku bendahara sejak tahun 2020 bukanlah seorang ASN.
Mengenai persoalan ASN sebagai bendahara, Mutia yang dijumpai langsung di ruangkan kerjanya, Sekretariat KPID Sumut Jalan Adinegoro Medan. menyangkal adanya pelangggaran jika jabatan bendahara diduduki oleh seorang komisioner maupun non ASN.
Pasalnya, wanita yang dulu pernah menjabat sebagai program director untuk Radio Lite FM tersebut menyebut bahwa dana yang diperoleh untuk KPID Sumut bukan termasuk APBD murni. Bahkan, tanpa menunjukkan bukti fisik, ia mengutarakan dengan tegas tentang adanya Surat Edaran Kemendagri yang mengatur dibolehkannya non ASN mengelola anggaran hibah tersebut.
“Boleh non ASN yang mengelola bang. Dana kita bukan dari APBD murni, tapi dana hibah. Artinya, bisa dapat bisa tidak. Ada aturannya dalam Surat Edaran Kemendagri. Mana hafal saya nomor berapa, nanti kalau ada kami kirim ke abang,” yakinnya.
Akan tetapi, Mutia tampak panik setelah dikirimi Surat Edaran Kemendagri Nomor 903/2930/SJ tanggal 22 Juni 2017 oleh awak Media Kami melalui chat WhatsApp, terlebih ketika dikonfirmasi ulang mengenai larangan seorang komisioner maupun ASN menjadi bendahara. Selasa (12/4/2022)
Wanita yang sedang menjalani studi magister hukum di Universitas Sumatera Utara tersebut langsung menghubungi via voice call WhatsApp sekitat pukul 18.23 WIB. Ia membantah kebenaran dirinya pernah menjabat bendahara. Bahkan menuduhkan Jaramen Purbalah yang menjabat posisi Bendahara kala itu.
“Saya tidak ada bilang kalau saya Bendahara. 2019 bendaharanya Jaramen (red. sudah meninggal). Saya tidak mengerti kenapa ini diulik-ulik. Dan Abang yang mengulik-ngulik ini tidak memiliki pengetahuan. Apa tujuan abang sebenarnya. Kita tidak pernah bersinggungan sebelumnya. Pakai hati dan perasaanlah bang. Abang masih muda,” geretak Mutia.
Dari keterangan Mutia juga diketahui bahwa di tahun 201 KPID Sumut mendapat dana hibah sebesar Rp. 4 M. Sekitar Rp. 400 juta telah mereka anggarkan untuk pelaksanaan seleksi anggota KPID Sumut periode baru. Rencana penjaringan calon KPID Sumut gagal dilakukan dengan alasan ada pilkada serentak.
Meski mengaku telah mengembalikan dana Rp. 400 juta ke kas negara, Mutia tidak menunjukkan bukti adanya perintah tentang penundaan proses seleksi di akhir masa jabatannya yang telah habis pada 30 Juni 2019. Malah, anggota KPID Sumut meminta masa perpanjangan jabatan berdasarkan berita acara rapat pleno 188.44/395.A/KPID-SU/V/2019 tanggal 28 Mei 2019.
Berita acara tersebut kemudian menjadi rujukan mereka mengajukan permohonan kepada Gubernur Sumatera Utara agar dikeluarkannya SK perpanjangan. Meski Gubernur Sumatera Utara belum mewujudkan keinginan dimaksud, Sekda yang saat itu dijabat oleh Dr. Ir. Hj. Sabrina M.Si mengeluarkan surat balasan mengatasnamakan Gubernur, dan hingga sekarang dianggap anggota KPID Sumut periode 2016-2019 memiliki kekuatan untuk melanjutkan kewenangannya sebagai komisioner.
Penulis : ibs
Editor : Liza s.Gw
Kategori Perstiwa: