Sedang Menambang Emas Ilegal Warga Karang Jaya Ditangkap oleh Satreskrim Polres Muratara

oleh
oleh
Share artikel ini

MURATARA,||Detiknews86.com -warga Kelurahan Karang Jaya Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Andi ditangkap jajaran Polres Muratara.
Tersangka tertangkap tangan sedang melakukan penambangan emas ilegal di
tepi sungai tiku Dusun Ulu Tiku, Desa Muara Tiku Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara,Selasa (12/4/2022) sekitar pukul 15.00 wib.

Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra, S.ik melalui Kasat Reskrim, AKP Toni Saputra, SH didampingi Kasi Humas, AKP Rahmad Kusnedi, membenarkan penangkapan tersebut. Tersangka ditangkap karena melakukan penambangan emas illegal dengan cara mendompeng.

Pelaku diamankan dilokasi penambangan emas illegal di tepi sungai tiku Dusun Ulu Tiku, Desa Muara Tiku Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara. Atas kejadian tersebut pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Muratara untuk diproses secara hukum yang berlaku.
Dan diduga melanggar pasal 158 UU RI Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Barang bukti yang diamankan dua titik diduga emas, satu set mesin dompeng 4 inch (penghisap air dari sungai untuk disemprotkan ke tanah. Satu buah karpet penyaring emas, satu botol air raksa, satu buah pipa suntikan, satu potong pipa suntikan, satu potong pipa spiral serta tiga buah dulang. (Zl)