DPD LSM Trisakti Madina Resmi Laporkan Inspektur Inspektorat Madina.

Share artikel ini

Madina.//detikNews86.Com – Inspektur Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal  Provinsi Sumatera Utara secara Resmi dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM Trisakti) ke kejaksaan Kabupaten Madina dengan Kasus Dugaan pungutan Liar ( Pungli).

Dedi Saputra Ketua DPD LSM Trisakti Kabupaten Mandailing Natal dihadapan Wartawan  di Warkop Begal (Belakang Galon) mengungkapkan, Jumat, (15/4/2022)

1. Diduga kuat Inspektur telah memerintahkan Irban supaya menyuruh seluruh Korwil untuk melakukan
pengembalian dana BOS dari Kepala Sekolah dengan alasan tidak memiliki dasar hukum
2. Diduga kuat Inspektur memerintahkan Irban dengan disengaja dan direncanakan untuk melakukan
pungli kepada Kepsek karena seluruh Korwil dan Kepsek membayar secara merata dengan jumlah yang sama.
3. Diduga kuat perbuatan Inspektur ini sudah berulang kali ataupun setiap tahun pemeriksaan.
4. Diduga kuat Inspektur melakukan ini dengan cara disengaja untuk meraup keuntungan dan
memperkaya diri dengan memanfaatkan pangkat dan jabatannya.
5. Diduga kuat Inspektur telah menyalahgunakan wewenang jabatannya dengan melakukan Pungli.

“hari senin yg lalu, (11/04), Kami telah laporkan Inspektur Inspektorat Madina ke kejari Madina,  Berdasar surat pelaporan Nomor : 68/LP/TRISAKTI/MN/IV/2022″Ungkap Dedi

Ia menambahkan kasus dugaan korupsi yang di laporkan akan di kawal hingga tuntas. Karena Sampai saat ini pihak kejari Madina Masih di pertanyaan Penanganan Terhadap Tindak Pidana Korupsi khusus nya kepada Oknum ASN  selaku pengelola Anggaran Negara dan jelas tahun perbuatan Tindak Pidana Korupsi ini bertentangan dengan Visi-Misi Presiden Republik Indonesia.

Seterusnya Dedi Meminta Ketua Kejari Madina agar serius dalam melakukan penindakan atau penegakkan hukum terhadap oknum Pelaku tindak pidana Korupsi khusus di wilayah Kabupaten Mandailing Natal.

(021): MULIA HR