Ketua DPD LSM PRABHU INDONESIA JAYA Angkat Bicara Terkait Proyek Siluman berlokasi di kampung kulon

oleh
oleh
Share artikel ini

Ketua DPD LSM PRABHU INDONESIA JAYA Angkat Bicara Terkait Proyek Siluman” berlokasi di kampung Bakung Kulon

DETIKNEWS86.COM-BEKASI
Pekerjaan Turap Rehab Pintu Air yang berlokasi di Kampung Bakung Kulon RT.10 RW 06 Desa Karangreja Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi yang berasal dari anggaran APBD tahun 2021 diduga melanggar undang-undang No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Selasa 09/11/2021.

Pasalnya, di lokasi proyek tidak terlihat papan proyek yang menyatakan besaran dana anggaran yang dipakai, lama pekerjaan, pemenang lelang, juga asal dana anggaran yang dipakai.

Proyek pemerintah yang tidak mencantumkan papan plang proyek dalam pembangunannya bukan hanya melanggar Undang – Undang keterbukaan informasi publik (KIP), Akan tetapi juga bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 dan Perpres No 70 tahun 2012, tentang kewajiban memasang papan nama pada pembangunan proyek yang dananya dibiayai oleh negara.

Menurut salah satu pekerja yang ada di pembangunan Turap Pintu Air tersebut saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dia tidak tahu kontraktor yang mengerjakan. Dirinya hanya tahu mandor proyek yang menyuruhnya bekerja,

Seluruh pekerjanya juga tidak menggunakan alat pengaman diri seperti masker anti Covid, rompi, helm, “Ini proyek saya tidak tahu siapa kontraktornya,

Tidak dipasangnya papan proyek pada pekerjaan proyek Pembangunan Turap Pintu Air di kampung Bakung kulon, itu mengundang perhatian N. Rudiansah ketua DPD LSM Prabu Indonesia Jaya kabupaten Bekasi,

Menurut N. Rudiansah pemasangan papan proyek adalah hal yang wajib dilakukan oleh setiap kontraktor atau pemenang lelang. Jika mereka tidak memasang papan plang proyek, berarti mereka sudah melanggar Undang Undang.

“Proyek pemerintah itu harus memasang papan plang pada lokasi pekerjaan. Salah satu tujuannya adalah agar masyarakat bisa sama sama mengawasi jalannya proyek pembangunan yang dikerjakan oleh para kontraktor.

Dan itu juga sudah diatur dalam undang undang,” terangnya N. Rudiansah menganggap bahwa kurang nya pengawasan dari pelaksanaan dan konsultan, sehingga terjadi Kejadian seperti ini, Sering juga di jumpai dalam proyek proyek pemerintah yang ada di kabupaten Bekasi seperti siluman yang dikerjakan para kontraktor nakal. Mereka sengaja tidak memasang papan plang diduga agar masyarakat sulit mengontrol dan mengawasi pekerjaan,

Kontraktor seperti itu seharusnya mendapatkan sanksi dari pemerintah kabupaten Bekasi “Kemana Pengawasan Ataupun konsultan yang Seharusnya lebih sigap dan aktif dalam mengawasi setiap pekerjaan yang di kerjakan, saya meminta kepada Dinas Terkait agar turun langsung Kalau perlu,blacklist CV tersebut mereka dan jangan diperbolehkan ikut lelang selanjutnya.Itu uang rakyat yang dipakai untuk pembangunan, jangan seenaknya saja,” N.Rudiansah dengan muka geram.

“N. Rudiansah juga menyayangkan kontraktor yang tidak mengindahkan keselamatan para pekerja. Setiap pekerja mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Setiap kontraktor harus memikirkan keselamatan dan kesejahteraan kerja para pekerja. Kontraktor jangan semaunya sendiri. Secepatnya kami akan cari tahu siapa kontraktor yang mengerjakan pembangunan Turap Pintu Air tersebut dan akan kami Laporkan ke Dinas terkait dan Aparat Penegak Hukum,” Pungkasnya N.Rudiansah.

(JP)