Kapolsek Pangarengan Gelar Kegiatan PIRAMIDA Bersama Beberapa Insan Pers

Share artikel ini

Sampang//detiknews86.com  –   Kemajuan Teknologi dalam era milinial yakni sosial media (sosmed) yang semakin pesat dalam hal era revolusioner hal tersebut menjadikan tantangan tersendiri bagi Kepolisian Republik Indonesia untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi Masyarakat.

Pencanangan program Polisi Presisi yang di launching oleh Kapolri, Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo bisa menjadi upaya  jawaban dari tantangan jaman saat ini, hingga berbagai cara pun dilakukan oleh jajaran Kepolisian Daerah hingga wilayah Resort dan Sektor.

Presisi yang merupakan singkatan dari prediktif, responsibilitas, transparasi, dan berkeadilan membuat pelayanan dari kepolisian lebih terintegrasi, modern, mudah, dan cepat. Untuk mengaplikasikan program tersebut di Jawa Timur, Kapolda Jatim Irjen Nico Alfinta menginstruksikan Program Piramida.

Seperti yang disampaikan Kepala Kepolisian Sektor Pangarengan resort Sampang Jawa timur, IPDA Sujiyono pada saat menggelar acara Ngopi bersama insan pers dan memuat konsep (Piramida), hal demikian membuat sistem kerjasama yang baik antar media dengan kepolisian kabupaten Sampang terutama sektor lingkup wilayah Kecamatan Pangarengan tersendiri,  yang dilaksanakan pada hari Selasa,19/04/2022 di  Mapolsek Pangarengan.

“Kegiatan Piramida ini merupakan program Kapolda Jatim dengan tujuan untuk tukar fikiran berkaitan dengan situasi dan kondisi terkini diwilayah Kecamatan Pangarengan, baik itu tentang Kamtibmas, sosial, hukum serta berbagai dinamika yang berkembang didalam masyarakat,” terang Kapolsek.

Program Piramida ini merupakan bentuk sinergitas Kepolisian Republik Indonesia dengan awak media, sehingga dapat memberikan informasi yang selaras, terbuka dan posistif kepada masyarakat.

“Sesuai dengan instruksi Kapolda Jawa Timur, kegiatan Piramida ini nantinya akan dilaksakan secara rutin oleh seluruh jajaran Polda Jawa Timur, Wilayah Hukum Resor sampai Sektor,” Tegasnya.

Sebagaiman yang jelas tertulis dialam UUD 1945 Pasal 30 ayat (4) di jelaskan bahwa, Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum yang ada.

Sehingga Polisi yang santun, cakap, tanggap dan responsif serta tidak tebang pilih didalam menegakkan hukum merupakan harapan seluruh Masyarakat Indonesia. tandasnya.

(Robby detik)