Subulussalam.//detikNews86,Com – Sebanyak 30 orang Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara (PNS/ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Subulussalam diangkat sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades).
Walikota H.affan Alfian Bintang,SE melantik dan mengambil sumpah Pj Kepala Desa diaula pendopo walikota Subulussalam yang di hadiri muspika plus kota Subulussalam
“Pengangkatan Pj Kepala Desa diambil dari PNS/ASN di lingkungan Pemerintah kota Subulussalam hingga diangkat kepala desa definitif hasil pemilihan kepala desa (Pilkades),” kata walikota dan Kabag tata praja kota Subulussalam Ronis bancin
Menurut Ronis, pelaksanaan kegiatan ini sesuai dasar hukum Peraturan Walikota Subulussalam Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, khususnya pasal 83 yang berbunyi (1) dalam hal terjadi kebijakan penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa, kepala desa yang habis masa jabatannya tetap diberhentikan dan selanjutnya walikota mengangkat Penjabat Kepala Desa.
Pasal 83 berbunyi (2) kebijakan penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Walikota mengangkat Penjabat Kepala Desa sebagimana dimaksud pada ayat (1) dari Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah.
Kabag Ronis menerangkan mekanisme penunjukan Pj Kades dimulai dari pengajuan calon Pj Kades oleh Camat dari PNS Pemerintah kota Subulussalam untuk dimintakan persetujuan dan ditetapkan oleh walikota “Perlu diangkat Pj Kepala Desa bagi 82 desa pada 5 kecamatan yang masa jabatannya berakhir serentak pada 20 Afril 2022,” tegasnya.
Lebih lanjut ronis menambahkan kewajiban Pj Kepala Desa adalah memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-undang Dasar 1945 serta mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika serta meningkatkan ketentraman dan ketertiban masyarakat desa saat Pilkades di laksanakan
“Selain itu, mentaati dan menegakkan peraturan perundangan-undangan, melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih serta bebas dari kolusi dan nepotisme,” pungkasnya.
(Ramona)