Pekanbaru,20/04/2022-detiknews86.com,Bangkinang. Kegiatan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) kabupaten Kampar Riau kembali melakukan kontrak kerja sama Advetroid (ADV) tahun 2022 dengan para awak media dikabupaten. Kampar Provinsi Riau.
Kegiatan ini tetap berjalan setiap tahun nya sesuai dengan peraturan yang ada di Diskominfo Kabupaten Kampar.
Bagi media yang terdaftar e-wartawan kabupaten Kampar setelah lulus verfikasi . poin range harga bayar ADV setiap media telah di tentukan tergantung legalitas setiap media.
Namun mengenai pesanan beberapa banyak kegiatan yang harus dikerjakan kepala Kabiro atau perwakilan media tetap diputus kan oleh Diskominfo yang menyimpan banyak uang negara yang diperuntukan untuk anggaran publikasi yang bertugas di linkungan kabupaten Kampar.
Diduga ada setiap Wartawan mendapatkan pesanan kontrak kerja sama dengan Pemkab Kampar, berkisar 3 sampai 6 pesanan Kontrak kerjasama per orang nya.
Sementara salah satu Wartawan Kabiro Kabupaten Kampar dari media Online yang mana asli putra daerah Kabupaten Kampar, yang enggan di sebutkan namanya, manyampaikan pada midia ini, Rabu Malam (20/04/2022) , dengan nada sedih mengatakan,
” Saya sangat kecewa apa yang dilakukan oleh Diskominfo Kampar terhadap saya” Sungguh tak adil terangnya.
” Eka, sebagai pegawai yang menerima berkas pengajuan di dinas Diskominfotik Kampar menyatakan, bahwa media saya suda sesuai dengan yang terdaftar di e-wartawan kabupaten Kampar.
“Saya sebagai kepala biro media Online di Kabupaten Kampar ini,merasa kecewa dengan tindakan oleh Diskominfotik Kampar terhadap saya, seperti nya saya telah di zolimi.
“Sebagai putra daerah kabupaten Kampar saya suda cukup lama menjalankan profesi Wartawan di Negeri ini .
Saya juga Suda berkontribusi terhadap pembangunan di Kampar, melalui Pemberitaan di media dalam kegiatan Pemkab Kampar Saya selalu mendukung, dan hampir setiap hari, namun dalam kejadian ini sepertinya ada pihak tertentu yang ingin mengucilkan kan Saya, pada hal setiap Wartawan punya hak yang sama di kampar.
” Namun Kok dibedakan saya dengan wartawan yang lain,?. Ujar nya dengan nada kesalanya.
Tidak sampai disitu, dirinya juga berharap kepada Diskominfo kabupaten Kampar yang di bawah kepemimpinan Yuricho Efril, SSTP sebagai kadis, jangan pilih kasih terhadap wartawan yang ada di kabupaten Kampar ini, dengan Anggara dana pulikasi yang dikelola pihak Diskominfo itu adalah uang Negara bukan uang pribadi ujarnya.
Terkait dana publikasi pada tahun 2022 di diskominfo kampar, sudah pernah di pertanyakan awak madia pugawanews.com kepada yang bersangkuta Yuricho Efril, SSTP pada hari Senen (18/04/2022) yang lalu, namun sangat di sayangkan, Yuricho hanya diam membisu seperti tidak ada beban.
Diwaktu yang sama juga salah satu dari staf Diskominfo kabupaten Kampar bernama Eka, Ketika dikonfirmasi Melalui via WhatsApp Menyampaikan ” Semua itu sekretaris yang menghendel bang ujarnya ” , Kami hanya menjalankan tugas dan mengikuti apa yang disampaikan sekretaris, ucap nya.
Dan sesuai dengan Keterangan wartawan yang tidak mendapat kan surat pesanan kontrak kerja sama ini perna bertanya kepada saudari Eka, dimana keberadaan pak sekretaris,?
Eka menjawab, Pak Sekretaris belum masuk katanya.
” Menyikapi hal ini, selaku Kabiro kabupaten Kampar merasakan ada yang aneh, seorang pejabat di pemerintahan yang jabatannya sekretaris diskominfo Kabupaten Kampar, tidak masuk ke kantor dalam jam kerja. Ujar Wartawan ini bercerita kepada media PugaNews.com.
” Saya juga telah mencoba meng konfirmasi Bapak Yuricho Efril melalui Via Whastappnya, dan terlihat aktif berdering namun di abaikan begitu saja, ujar oknum wartawan yang tak mau dipublikasikan nama nya itu.
” Berdasarkan pemikiran , seorang kepala dinas Kominfo yang seharusnya memberikan informasi yang baik’ saat ketika dikonfirmasi oleh Wartawan malah Bungkam dan diam seribu Bahasa.
Tidak ada keterbukaan informasi publik.
Padahal sudah diatur dalam undang-u
[20/4 15.58] +62 821-7274-0141: Padahal sudah diatur dalam undang-undang keterbukaan informasi dengan Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan.
UU KIP, atau UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan dasar, setiap orang berhak untuk memperoleh Informasi; kedua, kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan / proporsional, dan cara sederhana; ketiga, pengecualian bersifat ketat dan terbatas; keempat, kewajiban Badan Publik untuk mernbenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.
Sementara Itu Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM ) Gerakan Nasional Pencegah
(GNP) Tindak Pidana Korupsi ( TIPIKOR ) Provinsi Riau Slamet Wahyudi Ketika dikonfirmasi media ini melalui Via telepon seluler pada Selasa 19/04/22 menjelaskan, “Sanksi dari pada Tindak pidana keterbukaan informasi publik adalah
Setiap Orang yang dengan sengaja menggunakan Informasi Publik secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Penulis :Sakti