MURATARA,||Detiknews86.com – Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Muratara Provinsi Sumatera Selatan menetapkan Standar Nilai Uang Pengganti Beras Zakat Fitrah Rp. 25 Ribu Perjiwa
Kemenag Muratara Tetapkan Standar Nilai Uang Pengganti Beras Zakat Fitrah Rp. 25 Ribu Perjiwa
Ikhsan Baijuri Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Penetapan itu, berdasarkan hasil keputusan rapat Kemenag Muratara bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop), Bagian Kesra, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Nahdatul Ulama (NU) dan Muhamadiyah Kabupaten Muratara.
Ikhsan Baijuri mengatakan, keputusan penetapan standar nilai uang sebagai pengganti beras zakat fitrah, telah ditetapkan dan ditandatangani pertanggal 19 April 2022.
Sambungnya , zakat fitrah hakikatnya berupa beras sejumlah 2,5 Kg perjiwa. Kendati demikian, Muzakki yang tidak mempergunakan beras sebagai zakat fitrah. Dapat membayar dengan standar minimal uang sebesar Rp. 25 ribu rupiah perjiwa.
Ini ditetapkan untuk wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara. Apabila muzakki yang makan pokoknya sehari – hari lebih dari standar yang ditetapkan, maka menyesuaikan” jelasnya, Kamis (21/4/2022).
Dari hasil penetapan itu, Dia meminta untuk membentuk pengurus amil zakat yang paham dalam bidang ilmu zakat.
Bagi seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan se Kabupaten Muratara, tokoh agama dan seluruh pengurus masjid mensosialisasikan keputusan ini kepada masyarakat”
Iksan Baijuri menambahkan, berdasarkan Al Qur’an Surah At Taubah ayat 60 tentang golongan yang berhak menerima zakat dan hadist Rasulullah SAW dari Ibnu Abbas berkata, Rasulullah mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perbuatan sia – sia dan kesalahan dan memberikan makan kepada orang – orang miskin.
Zakat fitrah ini harus dibagi habiskan sebelum khotib naik mimbar, dan diutamakan untuk fakir miskin dari ashnaf yang ada dan tidak keluar dari landasan.(ZL)