DPD LSM PRABHU INDONESIA JAYA Angkat Bicara, Diduga Perlakuan Pekerja Proyek Arogansi
DETIKNEWS86.COM-BEKASI-Menindaklanjuti Terkait Beredarnya Video Perlakuan tidak menyenangkan Wartawan BhayangkaraNews hendak Konfirmasi Pekerjaan Proyek Peningkatan Jalan di Desa Cilangkara Kecamatan Serang Baru , Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
Kamis (11/11/2021)
wartawan Tidak diperbolehkan Masuk untuk Meliput Ke lokasi Proyek Tersebut, Diduga dilakukan oleh oknum Pekerja peningkatan Jalan,
Jelas itu Melanggar UU PERS No.40 Tahun 1999.
Ketua LSM PRABHU INDONESIA JAYA ( Pergerakan Rakyat Bersatu Indonesia jaya) DPD KABUPATEN BEKASI .” Geram dengan tingkah laku oknum tersebut,
Menurutnya UU PERS No. 40 Tahun 1999 itu di terapkan Untuk Payung Hukum Wartawan, akan tetapi perlakuan oknum para pekerja proyek tersebut seolah-olah sepelekan Profesi wartawan ,
“Sangsi Hukumnya Sudah Jelas Barang Siapa yang Menghalang- Halangi Kinerja Wartawan Dendanya Sejumlah Rp. 500,Juta, Dan kurungan 2 Tahun Penjara .
Dimanakah ketegasan Pihak pihak terkait tentang adanya Kejadian tersebut , Lalu apakah memang UU PERS No.40 Tahun 1999 ini Sudah tidak berlaku lagi Tegas dia.
Tambahnya, N Rudiansah mengatakan
Saya mengecam keras Terkait Beredarnya vidio wartawan hendak Meliputi dan konfirmasi Pekerjaan Proyek peningkatan Jalan Diduga tidak di perbolehkan Oleh oknum Pekerja tersebut.
Saya tegas meminta kepada pihak pihak terkait, untuk menindak oknum pekerja proyek tersebut, Kejadian ini sudah sering Skali dialami awak media , Baik dari pelaksana maupun pekerja proyek,
semoga kedepannya tidak ada lagi oknum yang bertindak semena-mena kepada wartawan.Papar Rudiansah.
(JP)