H. Samsari AS, Mengharapkan Agar Tanah Ulayat Seluas 542,5 Hektar Segera Dikembalikan Kepada Anak Kemanakan Bathin Sengeri

Share artikel ini

Pelalawan-Riau//detikNews86.com“Ketua Batin Sengeri bersama Anak Kemenakan melakukan pengukuran batas antara tanah ulayat Batin Sengeri dengan ex PT. Langgam Inti Hibrido, Rabu, 20/04/2022.

Pada Pelaksanaan pengukuran Batas antara tanah ulayat Batin Sengeri dengan eks PT. LIH dilaksanakan berdasarkan keputusan PTUN Pekanbaru yang telah memenangkan penggugat (kurator) atas Tergugat (Pemkab Pelalawan) dengan putusan Hakim bahwa tanah ulayat tersebut harus dikembalikan ke Batin Sengeri seluas 542,5 Ha.

Pada kesempatan itu ketua Batin Sengeri H. Samsari AS mengatakan ” Bahwa semua pihak harus menerima dan mentaati atas putusan dari PTUN Pekan baru yang mana tanah yang gugantannya di menangkan kurator harus dikembailkan ke anak kemenakan Batin Sengeri.

“Selama ini dari anak kemenakan Batin Sengeri sudah mematuhi apa yang menjadi kesepakatan dengan Kurator yaitu menerima kompensasi sebesar Rp 55.000.000,- per bulan per desa yaitu Desa Palas dan Desa Kemang”, serta pihak kurator telah bersepakat akan mengembalikan tanah ulayat tersebut pada bulan Januari 2022, tetapi sampai dengan bulan april 2022 belum juga direalisasikan. katanya

Untuk itu Ketua Batin Sengeri H. Samsari AS mengharapkan untuk segera Kurator merealisasikan dan Ketua Batin Sengeri juga berterima kasih kepada Hakim PTUN yang telah memutuskan dengan adil dan memahami apa yang menjadi hak anak kemenakan Batin Sengeri.

Dari salah satu anak kemenakan Batin Sengeri Ijul dan Abeng Li sangat mengharapkan agar permasalan ini dapat segera terealisasi dan atas terkabulnya gugatan kuarator itu juga kemenangn atas masyarakat juga, imbuhnya.

(Roy Simatupang)