JEPARA//DETIKNEWS86.com – Komitmen pemerintah untuk memberantas pungutan liar (pungli) harus dilakukan secara utuh. Bukan hanya yang bersifat ilegal, surat perintah yang sejak awal tidak memiliki dasar perundang-undangan Misalnya, juga perlu diberantas. Tujuannya agar tidak ada pungli yang dibalut dengan kata sedekah demikian dikatakan Wakil ketua DPRD Jepara H.Pratikno diawal perbincangannya dengan awak media DETIKNEWS86.COM, (22/4/22) saat dimintai tanggapan atas kejadian dugaan pungli di desa Welahan kecamatan Welahan Jepara.
Lebih lanjud Pratikno mengatakan, jika yang ditulis DETIKNEWS86.com dan media lainnya sesuai fakta dilapangan, yang menyebutkan bahwa warga memberikan uang Rp 30.000 dan hanya diberi satu kupon dengan tulisan Rp 5000 bisa dikategorikan Pungli, karena yang diberikan warga tidak sesuai dengan nilai kupon yang diterima warga tersebut.
Terkait surat ijin Bupati jepara No 451.1.2/1047 tentang pelaksanaan Program Bulan sedekah yang dikeluarkan pada tanggal 9 Maret 2022 kepada Baznas Jepara, Pratikno menjelaskan bahwa, BAZNAS itu badan sosial yg independen Jadi tidak ada kewenangan Bupati mengatur hasil BAZNAS peruntukanya apalagi Ada biaya oprasional untuk desa, untuk kecamatan serta BAZNAS, jelas Ini kategori pungli berkedok sedekah. Apa bupati punya kewenangan memberi iijn dan sampai membagi hasil dan peruntukanya ?? Ungkap Pratikno.
Masih kata Pratikno, Dalam surat edaran bupati juga mengatur pemanfaatan dan hasil Gerakan Bulan Sedekah Baznas Kabupaten Jepara yaitu 50 % untuk desa / kelurahan yang dirinci 40 % untuk kegiatan produktf dan sosial di desa / kelurahan serta 10 % untuk operasional desa.
Sedangkan 50 % untuk Baznas Kabupaten Jepara yang dirinci 40 % untuk kegiatan produktf dan sosial se Kabupaten Jepara, 7,5 % untuk operasional kecamatan dan 2,5 % untuk operasional Baznas Kabupaten Jepara. BAZNAS dan Kecamatan mendapat bagian dari program itu, ini kan aneh, jelas pratikno sambil menggelengkan kepala. (Rud)