Karawang(JABAR)detiknews86.com-
Gelaran program pernikahan isbath massal di desa Pajaten kecamatan Cibuaya yang bekerjasama dengan Kantor Urusan Agama ( KUA )kecamatan Cibuaya dimana dari KUA dihadiri langsung oleh Deny dan dari pemerintahan desa oleh kepala desa Hj.Nurheni.Spd beserta staf pemerintahan desa (PEMDES )yang ikut mensukseskan acara Nikah Isbat massal.12/Nopember/2021.
Dalam kesempatan Isbat Nikah tahun ini, Pengadilan Agama Karawang memberikan kesempatan kepada 30 pasang suami istri yang pernikahannya belum tercatat di KUA. Penetapan hasil sidang Isbat Nikah ini kemudian harus diajukan oleh yang bersangkutan untuk dicatatkan di KUA setempat dari desa pajaten ada 20 pasangan sementara dari desa Sukasari ada 10 pasang.
Adapun buku nikah diprgramkan oleh kantor KUA di terima oleh pasangan suami istri yang mengajukan Minggu depan,Dani juga memberikan arahan tentang perlunya memiliki legalitas formil dari sebuah pernikahan, agar mempunyai kekuatan hukum berkenaan dengan masalah rumah tangga maupun kekuatan hukum mengenai hak waris.
Salah satu peserta mengungkapkan kebahagiaannya karena dapat mengikuti kegiatan ini, “Bersyukur ada Isbat Nikah di desa Pajaten ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, terima kasih untuk Pengadilan Agama dan KUA yang sudah memfasilitasi kami sehingga nanti pernikahan kami bisa dicatat di KUA dan punya Buku Nikah.”katanya dengan penuh haru”ungkap pasangan karsid dan nirah dari dusun tiga.
“Saya merasa prihatin dengan banyaknya masyarakat diDesa Pajaten kecamatan Cibuaya yang belum memiliki buku nikah, padahal kita tahu saat ini buku nikah menjadi dokumen penting yang harus dimilki oleh setiap warga negara yang sudah menikah, membuat akta kelahiran anak, membuat pasport, bahkan untuk pengajuan pinjaman di bank buku nikah menjadi salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi,” ucap Hj.Nurheni.Spd dalam sambutannya ketika digelar kegiatan Isbat Nikah Massal yang berlangsung pada tanggal 12 Nopember 2021 bertempat di Aula kantor Desa Pajaten.
( JK )