Diduga Oknum Sekolah SMPN 01 Cisitu, Melakukan Pungli Program Indonesia Pintar (PIP)
Sumedang|Jabar|DetikNews86.Com.
Diduga Oknum Sekolah SMPN 01 Cisitu Melakukan pungutan liar (PUNGLI) Program Indonesia Pintar (PIP) untuk membayar admistrasi sebesar 50 Ribu dari penerima PIP tahun ini sebanyak 306 orang.Selasa (26/04/2022).
Narasumber menjelaskan kepada awak media,” Saya mengucapkan alhamdulilah karena dapat PIP dari sekolah. Namun sekarang di urus langsung oleh saya sebagai wali murid nya dalam pengambilan uang ke bank.BRI cabang Cisitu ,setelah itu saya kesekolahan untuk memberi uang citresna ( uang kadededeh) sebesar 50 Ribu per siswa Karena wali murid sebagian di panggil ke sekolah,”Kata nya hasil nya gitu,”jelasnya
Di tempat terpisah,awak media menanyakan langsung ke pihak sekolah dan menyakan langsung kepada kepsek SMPN 01 Cisitu
Saya memerintahkan wakil saya. Kepanjangan tangan saya, agar mengumpulkan para wali murid/ siswa yang menerima program Indonesia pintar, untuk menerangkan kepada para wali siswa/ murid, dan membenarkan ada uang citresna ( uang kadeudeuh ) sebesar Rp 5 0 RB per siswa. Dan bagi penerima pemangpaat. Apa bila masih punya tunggakan atau utang ke sesekolah mohon bisa di bayar.contoh nya bekas pembelian Baju Olahraga,”terangnya kepala sekolah SMPN 1 Cisitu yang biasa di sapa eteh
Mengetahui hal tersebut, Junaedi
Ketua harian DPD prabhu Indonesia jaya kabupaten sumedang.Angkat bicara: Saya sangat menyayangkan dengan ada nya Pungutan liar uang kadeudeuh,uang citresna sebesar 50 ribu per siswa/murid dari 306 penerima,yang seharus nya uang tersebut bisa di pakai untuk keperluan siswa jadi tidak maksimal.
“Dan mau apa pun dalilnya itu tetap pihak sekolah tidak berhak mengambil hak siswa.Saya harap pihak sekolah bisa mengembalikan uang tersebut kepada para pemangpaat secepat nya,”harapnya Junaedi
Lanjut Junaedi apabila pihak oknum sekolah tetap memaksakan pemotongan uang citresna.
Saya minta kepada dinas pendidikan Sumedang agar mengambil langkah yang tegas.
Dan saya memohon kepada Aparat Penegak Hukum kabupaten Sumedang agar menindak lanjuti oknum oknum yang diduga melakukan pungli uang PIP tersebut,”Tutur junaedi
Dalam undang undang dan pasal hukum, pelaku pungli juga mungkin dijerat dengan UU Nomor 31 tahun 1999, UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Pasal 12 huruf yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,
Atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun
Dan merujuk pada Pasal 12 Perpres tentang Satgas Saber Pungli, masyarakat juga dapat berperan serta dalam pemberantasan pungutan liar, dengan cara memberi informasi, pengaduan, pelaporan baik itu secara langsung atau melalui surat,”jelasnya
” Kencle”