Rekomendasi KASN Saja Diabaikan, Apalagi Rekomendasi DPRD ?

Share artikel ini

Jepara.//detikNews86.com – Pada tanggal 3 Mei 2021 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara sepakat memberikan persetujuan  Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Jepara Tahun Anggaran 2020. Persetujuan diberikan dengan 87 rekomendasi atau catatan.

Satu tahun kemudian
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara tepatnya tanggal 26 April 2022, Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Haizul Ma’arif saat pidato dalam agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertangungjawaban (LKPJ) Bupati Jepara memberikan 106 catatan buruk terhadap kinerja Bupati Jepara, Dian Kristiandi. Dalam pidatonya, Haizul menyebutkan 106 rekomendasi atas catatan kinerja bupati Jepara yang dinilai buruk itu. Ada beberapa tema besar yang kemudian dijabarkan menjadi 106 catatan dan rekomendasi itu.

Dalam Paripurna tersebut, Bupati Jepara Dian Kristiandi menyampaikan siap menindaklanjuti rekomendasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terkait dengan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun 2021. Kata siap menindak lanjuti rekomendasi juga di sampaikan pada tahun lalu, pertanyaannya adalah kapan Bupati menindak lanjuti ? Karena sebentar lagi akan lengser. (Rud)