Pekanbaru.//detikNews86.com – (MR) adalah korban pencurian, MR mengeluhkan laporan terkait kasus pencurian yang di alaminya tidak mendapat kejelasan dari pihak Polsek Tambang kabupaten Kampar, Riau, MR menerangkan kepada detiknews86.com apa yang di alami MR. Laporan masyarakat yang sudah masuk ke Polsek Tambang,dan sampai saat ini belum ada kejelasan, ia masih juga mengalami pencarian terangnya pada (7-5-2022)
“Saya sudah tidak percaya lagi terhadap penegakan hukum di Polsek Tambang ini. Bisa bisanya ketika saya sudah melaporkan, memenuhi panggilan dan mencari alat bukti, menghadirkan saksi” saya sudah hadirkan berjumlah 8 orang dan ada beberapa saksi yang memenuhi panggilan 2 kali. Tentunya hal seperti ini cukup menguras waktu dan pikiran saya apalagi saya sebagai korban. Ini sama seperti sudah jatuh terhimpit tangga.
Namun sampai hari ini kasus yang saya laporkan belum ada kejelasan, dan ketika kasus ini dilaporkan saya masih juga menjadi korban pencurian dan pengrusakan oleh pencuri . Bahkan sampai hari ini belum ada seorang pun yang di tetapkan sebagai tersangka”. ungkapnya kesal.
Di lain pihak ketua DPW Pemuda LIRA Riau bung Wito di dampingi sekretari Sahrul juga ikut mendampingi MR (korban) untuk menyelesaikan kasusnya. Kami membenarkan apa yang di sampaikan oleh saudara MR. Berdasarkan bukti laporan korban No. STPL/156/VII/2021 pada tanggal 15 juli 2021 tentang adanya dugaan tindak pidana pencurian.
Setelah kami mendapatkan uraian kronologi dari saudara MR, kami pun langsung bergerak ke polsek Tambang untuk berkoordinasi kepada penyidik yang ditunjuk. Penyidik tersebut membernarkan terkait laporan MR, dan berupaya untuk segera menyelesaikan kasus ini secepatnya. Dan meminta kepada Pemuda LIRA untuk ikut membantu melacak keberadaan terduga pelaku yang belum datang setelah adanya pemanggilan.
Selanjutnya kami melakukan pengintaian terhadap terduga pelaku yang ternyata masih berada di kediamannya, kemudian langsung berkoordinasi dengan penyidik.
Namun mirisnya penyidik tersebut malah melimpahkan ke kami untuk mengamankan pelaku tanpa adanya legitimasi yang kuat. Hal ini tentunya menurut kami sudah melanggar ketentuan KUHAP jika oknum penyidik ini melimpahkan ke masyarakat untuk mengamankan pelaku.
Karna kejanggalan ini kami kemudian berkoordinasi dan melaporkan tindakan penyidik ke Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes, SH., MH. Ia menyebutkan bahwa tindakan penyidik ini tidak di benarkan dan tidak ada kewenangan masyarakat untuk melakukan penangkapan dan pengamanan. Ia menyampaikan akan mengevaluasi penyidik tersebut.
Saya berharap kepada Kapolsek Tambang untuk segera mengevaluasi kinerja jajarannya yang tidak profesional, jangan hanya karna fokus kegiatan vaksinasi sehingga keamanan dan ketertiban masyarakat pun terabaikan.
Kami juga mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sebenarnya ada banyak kasus tindak pidana pencurian yang berada di wilayah Kecamatan Tmbang namun masyarakat enggan untuk melaporkan karena mereka sudah tidak percaya terhadap penegak hukum di polsek tambang.
Terakhir kami ingin menyampaikan betapa berbahayanya jika masyarakat tidak lagi percaya terhadap penegak hukum, maka di khawatirkan akan adanya main hakim sendiri. Dan jangan sampai hal tersebut terjadi di daerah yang sama kita cintai ini pungkasnya.
***(sakti/rul)