Sampang,//detikNews86.com – Pelaku Pembunuhan di Desa Lar-lar Kecamatan Banyuates terungkap, ia adalah Iri Dharma, alias Iring yang merupakan pelaku pembunuhan terhadap Muhidin (21) yang terjadi di Dusun Durbugan Timur, Desa Lar Lar, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura. Selasa 10/05/2022.
Dari pelaku Pembunuhan tersebut, yang kenal dengan nama sapaannya (Iring) ini berasal dari Desa Pandiyangan, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sedangkan korban (Muhidin) berasal dari Desa Palinggiyan, Kecamatan Kedungdung Sampang.
Tersangka ditangkap oleh jajaran anggota polisi di sekitar stasiun Jombang satu hari setelah melakukan aksi pembunuhan tersebut.
Kapolres Sampang AKBP Arman ia mengatakan, pelaku ini ditangkap pada (9/5/2022) atau satu hari setelah melakukan pembunuhan, di sekitar stasiun Jombang pada siang hari.
“Tersangka ini ditangkap tanpa perlawanan di sekitar stasiun Jombang pada siang hari, ” kata AKBP Arman saat konferensi pers di Mapolres Sampang, Selasa 10/05/2022.
Motif tersangka jelas Arman, tersangka membunuh korban karena cemburu, hingga rasa emosi tak bisa terkendalikan dikarenakan korban menjalin Hubungan spesial dengan mantan istri tersangka.
Posisi tersangka sudah talak dengan si perempuan sejak delapan bulan yang lalu.
Niat tersangka melakukan niat buruknya ini , karna perasaan cemburu buta saat tersangka datang ke kediaman mantan istrinya.
“Ternyata melihat mantan istrinya sedang duduk berduaan dengan korban di mushala pada (8/5/2022) sekitar 21.00 WIB,” ungkap Arman.
Mengetahui hal itu kata Arman, tersangka sembunyi di rumah warga yang tidak jauh dari rumah mantan istri.
Tersangka pun menunggu sampai mantan istrinya masuk ke dalam rumah , berselang waktu beberapa menit korban pun terlelap surau (mushollah).
Saat waktu dini hari, tersangka pun melakukan aksi buruknya dengan cara menyabet perut korban dengan Sajam sebanyak dua kali.
“Tersangka memang terbiasa membawa celurit, namun inisiatif membunuh muncul pada malam itu juga karena cemburu,” jelasnya.
“Tersangka dijerat pasal pasal 340 Subs. Pasal 338 Subs. Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman kurungan penjara minimal 15 tahun, dan maksimal seumur hidup, Tandas Arman.
(Robby detik)