Simalungun//detikNews86.com – Ironis, meski sudah menjadi terdakwa dalam kasus korupsi yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 3.717.223.673 kedua pelaku masih bisa bebas menghirup udara segar.
Perbuatan korupsi itu dilakukan pada Jumat, 24 Agustus 2018-2019 di kantor PDAM Tirtalihou jalan Jon Horalim Saragih Pematang Raya Simalungun.
Keduanya Linda Siallagan SE (42 tahun) selaku Kasubag Pengadaan di PDAM Tirtalihou bertempat tinggal di jalan Sangnawaluh Siopat Suhu Siantar dan Masriani Sinaga (48) selaku Kasubag Kas bertempat tinggal di Jalan H Ulakma Sinaga Rambung Merah Kecamatan Siantar.
Para terdakwa telah disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor di PN Medan, Senin (9/5/2022). Agenda persidangan pembacaan surat dakwaan dan para terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.
“Sidang pembacaan dakwaan sudah dilaksanakan dan mereka tidak mengajukan eksepsi. Agenda persidangan selanjutnya Senin (23/5/2022) mendatang untuk pembuktian yaitu mendengarkan keterangan saksi,” jelas Kasi Intel Kejari Simalungun Asor Olodaiv Siagian yang dikonfirmasi pada Selasa (10/5/2022) di ruang kerjanya.
Kedua terdakwa tersebut dijerat dengan pasal 2 ataupun pasal 3 Jo pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi yang telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 Jo pasal 55 (1) ke-1. Dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling si gkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Meski korupsi miliaran, Kajatisu tidak melakukan penahanan kepada keduanya sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga jadi terdakwa. Bahkan majelis hakim PN Tipikor yang mengadili perkara tersebut seakan “mengamini” dan setuju keduanya tidak Ditahan.
Seperti dapat dilihat melalui Sipp.pn.medan “tidak dilakukan penahanan,”.
Kajari melalui Kasi Intel ketika ditanya wartawan terkait status penahanan tidak bisa memberikan komentar. Karena sejak penyidikan kasus tersebut ditangani oleh Kejatisu.
Ironisnya, kedua pelaku bahkan tidak ada atau belum mengembalikan kerugian negara. Sehingga tidak jelas alasannya mengapa 2 pelaku tidak ditahan.
Linda Siallagan sebagai Kasubag Perlengkapan didakwa telah membuat laporan fiktif yang seakan akan pengadaan barang untuk proyek Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR) tahun 2018-2019 dilakukan oleh pihak ke-3 (perusahaan/CV) menggunakan Surat perintah kerja penghunjukan langsung (SPK PL).
Padahal tidak pernah dilaksanakan dan hal tersebut bertentangan dengan Surat Keputusan Bupati No 188.45/1708/PDAM tanggal 20 Pebruari 2006 tentang susunan organisasi dan pedoman tata kerja PDAM.
Bahkan Linda juga melakukan pemotongan upah pemasangan SR-MBR tahun 2018/2019. Hal ini tidak sesuai dengan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) yang diterbitkan Dirut PDAM.
Linda secara bersama sama atau melakukan koorporasi memperkaya diri sendiri dengan terdakwa Masriani Sinaga SH yang mengakibatkan kerugian negara 3,7 miliar lebih.
Masriani sebagai Kasubag Kas telah membakar sejumlah dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana modal kerja SR MBR sehingga tidak memperlihatkan barang bukti.
Ia juga telah melakukan pencarian dan pembayaran atas permintaan yang pengadaan proyek tersebut tanpa ada persetujuan ataupun paraf dari Dirut, Kabag Umum dan Kabag Keuangan bertentangan dengan SOP di PDAM.(ibs)