Musi Banyuasin,||Detiknews86.com –
Sebanyak sembilan puluh lima orang pada hari ini mendapatkan bantuan Dari Baznas Kab.Muba yang menyasar kepada pelaku usaha kecil, Lansia dan pelaku usaha yang kurang mampu. bantuan ini diserahkan langsung oleh ketua Baznas,kab.Muba bapak Drs. H Lukman Nurhakim dan didampingi camat Sanga Desa Bapak Hendrik,SH ,MSi. Bertempat di Ruang aula kantor camat Sanga Desa, Kamis,(12 Mei 2022)
Camat Sanga Desa Bapak Hendrik,SH.,MSi yang membuka langsung acara tersebut dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada pemerintah kab Muba selain itu beliau juga menyampaikan edukasi tentang vaksin booster ,
“Sebanyak 17 (tujuh belas) desa dan dua (dua) kelurahan berjumlah 95 penerima bantuan, kami atas nama pemerintah kecamatan Sanga desa mengucapkan terima kasih yg sebesar besarnya
Mudah mudahan ini bermanfaat bagi kami dan mendapat Keberkahan untuk kita semua dan semoga niat baik kita hari ini menjadi amal kebajikan untuk kita semua”jelasnya
Selain itu Kami atas nama pemerintah kecamatan Sanga desa menghimbau tetap menerapkan protokol kesehatan Karna kita sekarang tidak sedang Baik baik saja karna kita kabupaten Musi Banyuasin masih Ditetapkan Ppkm di level 2
Untuk itu , Terapkan protokol kesehatan jadi pola hidup bersih mulai dari sekarang .
“Selanjutnya Bagi yang menerima manfaat bantuan harus vaksin dahulu Dan sampaikan pada dulur dulur kita
Jangan lupa vaksin booster Karna vaksin itu sudah diuji klinik insyallah halal dan aman “tambah hendrik
Ketua Basnas Muba Bapak Drs H Lukman Nurhakim hari ini kami mengikuti jadwal kecamatan yg sebelumnya kami memberikan surat untuk pak camat
Masing masing individu diberikan modal 1 500 000 Yg diberikan kepada pedagang sayur, pedagang makan, dan jajanann anak anak Dan bantuan ini adalah untuk tambahan modal usaha
Jadi kepada pelaku usaha yg dapat bantuan ini gunakanlah sebaik baiknya untuk tambahan modal usaha Mudah mudahan bermanfaat dan menjadi amal jariah bagi kita semua “pungkasnya
Ditempat yang sama Lukman hakim menambahkan,
Beliau juga mengatakan bahwa bantuan ini adalah kebijakan dari bapak bupati Musi Banyuasin yang menanda tangani perda nomor 1 tahun 2019 tentang pengelolaan zakat,infak dan sedekah
Mudah mudahan ini menjadi amal jariah untuk kita semua
Bantuan ini berupa uang sejumlah 1 500 000 mudah mudahan ini. Dapat menjadi tambahan usaha
Kami selaku penerima amanah ini memang Diharapkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,”terangnya(Mus)