Di duga Ilegal Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Kampung Kobak Rante Berjalan Selama Kurang Lebih 10 Tahun

oleh
oleh
Share artikel ini

Di duga ilegal Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Kampung Kobak rante.berjalan Selama Kurang lebih 10 Tahun.

Bekasi||Jabar||DetikNews86.Com
Camat Pebayuran Dan Polsek Pebayuran dan Pol PP Kabupaten Bekasi,menutup Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang di duga Ilegal di Kampung Kobak Rante, Desa Karang Reja, Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi yang sudah bejalan selama kurang lebih 10 Tahunan di dekat Lingkungan Masyarakat tersebut.

Penutupan TPS yang di duga Ilegal tersebut merupakan salah satu rangakaian penutupan,Polsek Pebayuran,dengan Dinas Lingkungan Hidup,Pol PP di wakil Pak Komarudin pihak jajaran Kecamatan dan pihak Desa setempat di Lingkungan kampung Kobak Rante sekitarnya terkait melibatkan unsur Masyarakat sekitarnya dan di mintanya penutupan TPS tersebut karena menggangu dampak Lingkungan.

” Saya berharap dengan adanya Dinas lingkungan Hidup,Polsek Pebayuran Pol PP dan pemerintah kecamatan Pebayuran dan desa Karangreja ini, setelah di tutup tidak ada aktifitas lagi,di TPS yang ada di Karang Reja ini,” kata Hanif 13/05/2022.

Menurutnya, Keberadaan Masyarakat,TPS yang di duga Ilegal tersebut sangat menggangu Apalagi sampah tersebut bukan dari masyarakat Pebayuran tapi dari luar Pebayuran.

Jadi kita hanya tempat pembuangan nya saja dan ini sangat menggangu aktifitas masyarakat kita, tegasnya warga kepada Media yang Meliput di lokasi TPS Kobak Rante.

Jika tidak di hiraukan maka akan ada sanksi sepeti tertuang dalam Perda nomor 4 tahun 2012 masalah ketertiban umum. Selain itu, tanah yang di gunakan TPS yang di duga Ilegal tersebut di duga tidak bertuan (Bodong).

Sementara itu,Kepala Desa Karang Reja, Midi Edys mengatakan, pihaknya akan menelusuri terkait lahan TPS yang di duga bodong tersebut. Menurutnya, kemungkinan tanah ini sudah kehilangan obor dan kehilangan kontak juga.

Nanti kita liat file-file nya di kecamatan, nanti kita liat Ajb nya, nanti kita lihat alamat nya.Kata dia.

Namaun begitu, ia mengakui bahwa tanah tersebut bukan Tanah Kas Desa (TKD). ” Ini bukan TKD, saya tahu ini tanah pribadi, tanah ini 9000 meter,”Terangnya

Itu kan sudah berulang kali terkait penutupan tersebut dan akan d tutup pake Beton DI TPS tersebut.

Sementara itu, pengelola TPS, Bara, saat di konfirmasi Media Kemajuan Rakyat tidak berkomentar terkait izin dan tanah yang di gunakan TPS yang di duga Ilegal tersebut di duga tidak bertuan alias Bodong

*(JP-TEAM)