Perihal Status Desa Pematang Sapat Ini Pernyataan Humas RIMSA PTPN VI Kabupaten Tebo

Share artikel ini

Tebo,//detiknews86.comDesa Pematang Sapat terletak di kecamatan rimbo Bujang Kabupaten Tebo – Jambi. Bersebelahan dengan Desa Sapta Mulia

Desa Pematang Sapat berdiri di atas wilayah HGU PTPN VI, tepatnya di Unit Usaha Rimbo Satu PTPN VI Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, seharusnya di wilayah yang berstatus HGU tidak di benarkan mendirikan suatu pemerintahan desa karena akan berdampak terkendalanya penyerapan penggunaan dana desa.

Dalam menyusun RAPBDES tentunya pemerintahan desa harus melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak PTPN VI khususnya program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang akan di laksanakan di wilayah HGU PTPN VI Kabupaten Tebo, sedangkan PTPN VI merupakan BUMN RI yang juga menggunakan anggaran negara sepenuhnya.

Untuk informasi jelasnya awak media detiknews86.com malakukan konfirmasi dengan pihak perusahaan melalui Humas Unit Usaha Rimbo Satu PTPN VI Rizal Rabu, 18 Mei 2022 di ruang kerjanya, ini penjelasannya “terkait desa pematang sapat dari manajemen pusat melalui humas telah menyampaikan secara lisan kepada pihak pemerintahan desa untuk tidak membangun di atas wilayah HGU menggunakan dana desa karena kami juga punya anggaran dari negara dan berkewajiban untuk membangun infrastruktur, jadi desa tidak perlu lagi melakukan kegiatan pembangunan fisik”, ucap Rizal.

“Jangan salah kan kami kalau aset desa yang sudah di bangun akan terjadi akuisisi lahan HGU oleh Manajemen pusat, bahkan dalam waktu dekat ini akan datang tim audit aset dari pusat, tentu ini akan menjadi tumpang tindih”, tambahnya lagi.

Rizal juga menyarankan melalui awak media untuk mempertanyakan kepada Pemda Tebo perihal status desa pematang sapat, menurut rizal pemda tentu tidak bisa juga untuk menghapus aset daerah begitu saja begitu juga dengan PTPN tidak bisa membebaskan desa pematang sapat dari lahan HGU ini mustahil pihak manajemen melakukannya. Setahu kami antara HGU dengan desa pematang sapat lebih dahulu Izin HGU nya.

“Jika ini tidak ada solusi dari pemda dan PTPN VI pusat dalam hal pembebasan wilayah desa petang sapat dari wilayah HGU sudah jelas kebijakan yang akan dilakukan oleh pemerintahan desa akan terkendala baik perencanaan pembangunan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat sebab masyarakatnya adalah karyawan Unit Usaha Rimbo Satu PTPN VI Tebo”, ungkap ketua Lembaga Kontrol Dan Advokasi Elang Indonesia Provinsi Jambi Fangaro Harefa yang juga melakukan investigasi singkat bersamaan dengan awak media detiknews86.com. (Rahmatsyah)