Musi Banyuasin,||Detiknews86.com –
Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Banyuasin melonggarkan masyarakat nya dalam penggunaan masker ruang terbuka. Rabu (18/05/2022)
sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat melonggarkan aturan kewajiban penggunaan masker untuk mencegah penularan COVID-19, Masyarakat kini diperbolehkan tidak menggunakan masker di ruang terbuka kecuali bagi penyakit penyerta.
Bahkan Pemerintah juga secara resmi menerapkan kebijakan menghapus kewajiban tes COVID-19, baik PCR maupun antigen bagi pelaku perjalanan domestik.
Kebijakan tersebut tidak berlaku bagi semua masyarakat, Hanya masyarakat yang telah divaksin COVID-19 minimal dua dosis yang bisa bepergian ke luar kota tanpa harus tes PCR atau antigen.
Kebijakan itu tertulis dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang dikeluarkan Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
Tertulis dalam edaran tersebut, pembebasan tes PCR-Antigen berlaku untuk seluruh jenis transportasi di wilayah Indonesia, meliputi udara, laut, dan darat.
Plt Bupati Musi banyuasin Beni Hernedi SIP mengatakan “Dalam hal ini juga Kabupaten Musi Banyuasin mengikuti kebijakan pemerintah pusat, jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak banyak orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker, namun untuk kegiatan di ruangan tertutup tetap harus menggunakan masker,” ungkap beni hernedi
Sementara itu Kepala dinas Kesehatan Kabupaten Musi Banyuasin dr Azmi Dariusmansyah MARS mengingatkan agar penggunaan masker di ruangan tertutup tetap dipatuhi. “Meski ada kelonggaran dari pemerintah tetapi masyarakat dihimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan,” ungkap Azmi Dariusmansyah MARS
18 Mei 2022 sebanyak 3328 kasus. Sembuh 3164 kasusu sembuh. 0 kasus dirawat. 164 kasusu meninggal dunia.
Untuk kategori zona Kabupaten Musi Banyuasin dalam Zona hijau tidak ada kasus positif Covid-19. (Jurnalis tata)