PTUN Menggelar Sidang Lapangan Terkait Gugatan Batin Sengeri Terhadap PT. Surya Beratasena Plantation

Share artikel ini

Pelalawan-Riau.//DetikNews86.comPengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Pekan Baru, Riau Laksanakan sidang lapangan (descentre) di Lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Surya Bratasena Plantation atas laporan (Gugatan) Tanah Ulayat Anak Kemanakan Batin Sengeri, pada hari JKamis (19/5/2022).

Sidang lapangan dihadiri oleh Majelis Hakim PTUN Pekanbaru , H. Samsari AS Ketua Batin Sengeri selaku pengugat, PT. SBP Tergugat 1, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pelalawan tergugat 2, dan Bank mandiri Interfensi 2, serta Bupati Pelalawan yang berlokasi di objek sengketa Desa Dundangan Kec. Pangkalan Kuras Kab. Pelalawan.

Dalam kesempatan pertama mengenai alasan gugatan ketua Batin Sengeri mengatakan bahwa bukti adanya tanah ulayat Batin Sengeri yaitu keberadaan Makam Kampung Lama Desa Dundangan serta Kepungan Sialang Lubuk Buaya.

“ Pengakuan Batin Sengeri mengenai tanah ulayat Batin Sengeri dibantah oleh PT. SBP “Tidak ada tanah ulayat di HGU PT. SBP,” kata Humas PT. SBP.

Pada titik selanjutnya sesuai dengan gugatan Batin Sengeri yaitu di Kepungan Sialang dan Daerah Aliran Sungai (DAS) Ketua Batin Sengeri mengatakan, baik makam dan Kepungan Sialang merupakan bukti nyata bahwa ada perkampungan dan mustahil kepungan ini tidak dijadikan sebagai salah satu penghidupan masyarakat dulunya.

Ketua Batin Sengeri H. Samsari AS juga menunjukkan mengecilnya dan rusaknya aliran sungai Manau dan sungai Tapa karena telah dibabat habis oleh PT. SBP untuk dijadikan perkebunan.

Dari pihak PT. SBP mengatakan telah mematuhi aturan pemerintah Th 2012 tentang pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) dengan menunjukkan yaitu meninggalkan tanaman sawit 50 M kanan kiri sungai dan disisipi dengan tanaman hutan.

“Tanaman Sisipan mengecilnya aliran sungai ini pak, karena musim panas kalo musim hujan maka airnya akan tinggi,”  kata humas PT. SBP.

Ditambahkannya, pak itu air meninggi bukan melebar jadinya, Hakim PTUN menimpali yang dibarengi dengan ketawanya para peserta yang ada.

Di kesempatan pembuktian objek kedua yaitu yang berlokasi di Kepungan Sialang Lubuk Buaya dan Sungai manau ketua Batin Sengeri H. Samsari AS mengatakan bahwa tanaman sisipan di daerah aliran sungai itu baru ditanam karena kondisinya masih kecil dan nampak tanahnya masih baru.

Setelah beberapa pembuktian objek sengketa maka pada titik terakhir di Sungai Tapa Majelis Hakim Pengadilan tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru menutup sidang dengan mengatakan setelah melihat bukti di lapangan akan dijadikan pertimbangan hakim nantinya dan sidang lapangan ditutup dengan berterima kasih ke semua pihak yang telah mengikuti dengan tertib dan akan dilanjutkan sidang pada tanggal 23/5/2022 di Pekanbaru.

Pada kesempatan itu juga salah satu masyarakat yang bernama Hotman kepada awak media”kalo memang perusahaan niat baik memperbaiki DAS, maka sawit yang tumbuh di pinggir sungai harus diganti dengan tanaman hutan bukan membiarkan anakan sawit nanti jadi hutan sawit bukan hutan penyangga jadinya.

***(R-tpg)