DetikNews86.com,- Minahasa Selatan – Tim Resmob (Reserse Mobile) Sat Reskrim Polres Minsel mengamankan seorang tersangka kasus penganiayaan, pada Rabu siang (18/05/2022).
Diketahui tersangka seorang lelaki berinisial BW alias Brando (33), warga Kelurahan Pondang, Kec. Amurang Timur, Kab. Minsel.
Kapolres Minsel AKBP C. Bambang Harleyanto, SIK; yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, MKn; mengungkapkan bahwa tersangka selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tersangka masuk DPO kasus penganiyaan secara bersama-sama sebagaimana tertuang dalam laporan polisi nomor LP/407/XII/2020/Sulut/Res Minsel, tanggal 11 Desember 2020. Tersangka sempat buron selang kurang lebih satu tahun lamanya,” terang Iptu Lesly.
Kasus penganiyaan secara bersama-sama ini terjadi pada awal bulan Desember 2020, di jalan Kelurahan Pondang, Kec. Amurang Timur; dilaporkan oleh korban Pangky Repi (39), warga kelurahan setempat.
Hasil interogasi awal menyebutkan bahwa tersangka usai kejadian, sempat berangkat ke Propinsi Papua untuk bekerja, kemudian kembali pulang danĀ bersembunyi di salah satu desa wilayah Kecamatan Amurang Timur, sebelum akhirnya diamankan Polisi.
“Tersangka saat ini telah diamankan untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan,” pungkas Kasat Reskrim.
(BERNY)