Detiknews86.id.Dompu.NTB.Untuk mengoptimalkan pemanfaatan sarana pertelekomonikasian yang sudah tersedia sesuai kebutuhan warga binaan pemasyarakatan di dalam lingkungan lapas II B Dompu Kantor wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Nusa Tenggara Barat ( NTB ), maka Jajaran Registrasi Lapas Dompu melakukan pengawasan pada Warung Telekomunikasi ( Wartel ) yang di pergunakan oleh warga binaan pemasyarakatan guna memenuhi keperluan komunikasi dengan sanak saudara dan keluarganya.
Saat ini Lembaga pemasyarakatan kelas II B Dompu telah menyediakan hand phone yang di gunakan untuk Wartel sebanyak 13 buah dan dapat di gunakan sesuai waktu yang di berikan.
Nexnya,berdasarkan data yang di peroleh Warga Binaan pemasyarakatan ( WBP ) blok atas yang menggunakan wartel pas sejumlah 127 orang, yang sampai hari ini masih berjalan dengan aman, tertib dan teratur dengan mengedepankan azas kekeluargaan, Selasa ( 16/11/2021 ).ucap Kalapas Dompu H.A.Halik S.sos ketika memberikan keterangan pers pada awak media.
Sebagai bukti nyata bahwa penggunaan Wartel tersebut di pergunakan secara tertib dan teratur dapat di lihat dari kedisiplinan para warga binaan dalam memanfaatkan wartel yang tersedia.
Lanjut Halik, lonceng atau bel saat mulai masuk kamar pun berbunyi,hal itu menandakan telah berakhirnya wartel pada hari ini. Kemudian para warga binaan terlihat kembali ke kamar hunian masing- masing dengan perasaan senang dan bahagia setelah dapat berkomonikasi dengan sanak saudara serta keluarganya di rumah.
Untuk itu ia berharap kepada seluruh warga binaan di lapas Dompu agar peralatan wartel ini dapat di jaga bersama sama dan di manfaatkan secara bersama- sama pula dengan sebaik baiknya. Pungkas Kalapas Dompu.
(Jurnalis./Rdw.ddo)