Masyarakat Desak Polisi Tangkap TS Yang Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur.

Share artikel ini

DETIKNEWS86.COM, SUMUT

RABU.17/11/21.pematang siantar
Lambannya proses hukum dipolresta pematang siantar menjadi sorotan publik,salah satunya kasus pencabulan terhadap seorang bocah dibawah umur  yang diduga dilakukan kakek sendiri TS (75) warga jalan parapat simarimbun kota pematang siantar hingga saat ini belum jelas penanganannya.

Hal ini diungkapkan oleh Ida Halanita Damanik kekru media,dengan kesal Ida mengeluhkan lambatnya penanganan kasus pencabulan terhadap bocah bernasib malang tersebut.

Padahal kasus pencabulan terhadap korban Telah dilaporkan ke Polres pematang siantar pada 6 November 2021,” kata Ida Halanita Damanik, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Siantar Simalungun.namun hingga saat ini pelaku masih bebas berkeliaran ada apa dengan penegakan hikjm? kesal Ida.

Pemerhati Hukum Heri Purtamsio Purba SH , menambahkan jika persoalan Hukum terkait Pencabulan anak dibawah umur sangatlah Miris ,karena bukan hanya masalah hukum nya saja yang harus di kedepankan akan tetapi hal pemulihan rasa trauma dan dampak psikologis harus kita  pikirkan.

Meskipun setelah pelakunya di proses Hukum  nantinya  sesuai undang undang no 35 tahun 2014 perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ,dan dalam pasal 1 ayat 2  menyatakan ” perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak haknya agar dapat hidup,tumbuh,berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi .

Dan  di undang undang yang sama di dalam pasal 9 ayat 1 (1a) lebih mendasar lagi yaitu “setiap anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik dan tenaga kependidikan sesama peserta didik / atau pihak lain ujar Pemerhati Hukum  Kab Simalungun Heri Purtamsio Purba SH saat di temui awak media di Kantornya beberapa waktu lalu.

Lindungi anak dari predator seksual Pesan pemerhati Hukum Heri Purtamsio Purba SH dengan nada tinggi sambil Mengakhiri pembicaraan dengan awak media.

PUNGKASNYA.

(Henderson. silalahi./kaperwil)