Kapolres Sumedang Tanda Tangan Perjanjian Sewa Lahan Milik Desa Hegarmanah dan Desa Cikeruh Untuk Perluasan Mako Brimob Polda Jabar
Sumedang||Jabar||detiknews86.Com
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto melaksanakan Rapat Kordinasi dan penandatanganan Nota Kesepahaman Sewa Lahan Kas Desa Hegarmanah dan Desa Cikeruh, Jatinangor Sumedang di Kantor Kecamatan Jatinangor, Sumedang. Jumat (27/05/2022).
Lahan Kas Desa Hegarmanah dan Desa Cikeruh Jatinangor ini akan dipergunakan untuk perluasan Mako Brimob Polda Jabar serta penyimpanan Kendaraan Rantis Dit Samapta Polda Jabar.
Berdasarkan hasil musyawarah dan kesepakatan bersama tanah kedua Desa tersebut akan disewa selama 3 (tiga) tahun dengan harga sewa untuk lahan Desa Hegarmanah sebesar Rp. 20.000.000 / tahun dan lahan Desa Cikeruh sebesar Rp. 25.000.000,Per tahun.
Polres Sumedang juga akan memberikan Kompensasi kepada para penggarap lahan di kedua Desa, yang mana para penggarap lahan milik Ds. Cikeruh diberikan sebesar Rp. 15.150.000 dan penggarap di lahan milik Ds. Hegarmanah diberikan sebesar Rp. 18.000.000.
“Apresiasi terhadap semua pihak yang terlibat atas kinerja dan dukungan terhadap rencana perluasan Mako Brimob Polda Jabar yang akan menggunakan tanah Kas Desa Hegarmanah dan Desa Cikeruh”. Ucap Eko.
“Diharapkan baik pihak Desa Hegarmanah dan Desa Cikeruh maupun para penggarap tidak ada yang dirugikan dengan adanya rencana perluasan Mako Brimob tersebut”. Tambahnya.
“Kami pihak Kepolisian tidak terfokus terhadap usulan angka, untuk itu kami menyetujui sejauh tidak keluar dari peraturan yang berlaku”. Pungkasnya.
Setelah dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Sewa Tanah tersebut maka pihak Kepolisian dalam hal ini Polda Jabar, dapat segera melaksanakan pengerjaan perluasan Mako Brimob Polda Jabar di Tanah Kas Desa Hegarmanah dan Tanah Kas Desa Cikeruh.
“Tito kucir”