Pria Warga Wawonduru Dompu di Ringkus Polisi Karena Kedapatan Memilki Narkoba

Share artikel ini

Detiknews86.id.Dompu.NTB.Sekitar pukul 13.30 Wita tepat hari Rabu ( 17/11/2021 ) seorang pria karyawan Koperasi asal Desa Wawonduru Kecamatan woja berprovesi ganda menjadi pengedar barang haram NARKOTIKA jenis Shabu.

Sosok pria tersebut berinisial SHM alias Herman asal dusun wawonduru timur Desa Wawonduru Kecamatan Woja Kabupaten Dompu. Ia di tangkap oleh tim opsnal Satnarkoba Polres Dompu di salah satu rumah di Dsn. Maria, Ds. Wawonduru, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.

Penangkapan terhadap terduga di saksikan oleh beberapa orang warga yang ada di sekitar lokasi kejadian perkara dan juga ketua RT setempat.

Nex,saat dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan di dalam rumah tersebut petugas menemukan beberapa barang bukti antara lain. 1 (satu) buah tas pinggang yang di dalamnya berisi 1 (satu) Buah tabung kaca.
-1 (satu) buah HP.
-1 (satu) buah plastik klip transaparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang di duga narkotila jenis Shabu-shabu , 2 (dua) lembar plastik klip transaparan ,1 (satu) buah sedotan yang sudah di modifikasi
, 1 (satu) buah korek api yang sudah di modif, dan 1(satu) unit sepada motor HONDA CB 150, No. Plat EA 3561 NB.

“Total keseluruhan barang bukti SHABU-SHABU atau barang haram jadah tersebut,
Berat brutto : 2.34 gram dan atau berat Netto 1.18 gram”. Papar Kasat Narkoba IPTU RAMLI SH saat di konfermasi oleh sejumlah awak media.

Ketika kejahatan ini terkuak berdasarkan
laporan dan informasi yang falid dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang menguasai dan memiliki narkotika jenis shabu. sedangkan tempat dan identitas pelaku sudah di kantungi petugas.

Merespon informasi tersebut, tim BRAVO TAMBORA yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba, IPTU RAMLI,S.H beserta KBO Satresnarkoba, IPDA RAHMADUN SISWADIN, S.H langsung memantau di salah satu rumah di wilayah Desa Wawonduru kacamatan Woja. Kabupaten Dompu.
Kemudian setelah di pastikan informasi sudah A1, Selanjutnya tim BRAVO TAMBORA langsung melakukan upaya memantau di sekitar rumah yang di maksud dan tim BRAVO TAMBORA melakukan penagkapan terhadap seoarang laki-laki tersebut di salah satu rumah.

Selanjutnya saat itu juga tim Bravo yang di saksikan oleh warga sekitarnya melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan all hasil tim satnarkoba menemukan barang bukti Narkotika di duga Shabu-shabu berat bruto 2.34 gram beserta barang bukti lainya. Beber bang Leo sapaan akrab Kasat Narkoba polres Dompu.

Untuk Proses Penyidikan dan pengembangan Lebih Lanjut anggota tim bravo membawa barang bukti dan terduga ke mako polres Dompu.tandasnya.

Atas perbuatan pelaku bakal di ganjar pasal 112 dan 114 ayat 1 KUHP dengan ancaman paling sedikit 4 tahun dan maksimal 20 tahun masuk penjara. Pungkasnya,

 

jurnalis. Rdw. Ddo.