SAMPANG,//DETIKNEWS86.com – Peristiwa Maladministrasi dan pemberhentian Prangkat Desa secara sepihak terjadi di Desa Lar lar Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang, Jawa Timur, tidak tanggung – tanggung adanya peristiwan itu, sejumlah Perangkat desa setempat langsung mengadukan Pj Kades desa setempat secara tertulis kepada Bupati Sampang. Senin 30/5/2022
disampaikan oleh Mustapa Salah satu perangkat Desa Lar-lar, bahwa peristiwa maladadministrasi itu diduga dilakukan oleh Oknom Pj Kepala desa Setempat, dirinya bersama rekan perangkat desa yang lain belum pernah diberhentikan dan bahkan tanpa pemeberitahuan atau tidak ada upaya kordinasi perihal “pengangkatan perangkat desa baru dengan tanpa memberhentikan perangkat desa yang lama dan sah, maka kami atas nama warga Desa Lar-lar sekaligus
Perangkat Desa Lar-lar memohon kepada Bupati Sampang H Slamet Junaidi untuk memberhentikan M. Fadol sebagai PJ Kepala Desa Lar-lar karena diduga telah melanggar ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.” Tuturnya
Dugaan perbuatan maladministrasi tersebut dilakukan dengan cara mengangkat Kaur Keuangan dan Kaur Perencanaan Desa Lar-lar tanpa terlebih dahulu memberhentikan Kaur Keuangan dan Kaur Perencanaan Desa yang sah.
selain peristiwa tersebut, PJ. Kepala Desa Lar-lar periode 2021-2025 diduga juga
telah melanggar hukum dengan tidak memberikan hak gaji bulan Januari-Mei 2022, “sedikitnya terdapat 6 (enam) orang perangkat Desa termasuk Para Pengadu. “Beber Kudrus
Sehingga, Dengan demikian perbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum secara formil yang bersumber pada pasal 40 jo 41 Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 2 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemerintah Desa sub
pasal 12 jo 13 Peraturan Bupati Sampang Nomor 33 tahun 2016 tentang Pemerintah Desa serta perbuatan melawan hukum berdasarkan atas Azas-Azas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) sebagaimana ketentuan Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintah.
“adanya dugaan maladministrasi ini, kami Berharap kepada Bupati Sampang H Salamet Junaidi untuk mananggapi surat pengaduan ini dengan seksama, cermat, professional, dan penuh dengan
kebijaksanaan agar segera Melakukan pencopotan atau pemberhentian terhadap PJ. Kepala Desa Lar-lar. “Pintanya
Sementara Pj Kapala Desa Lar Lar M.Fadol saat dikonfirmasi awak Media lewat jejaring telefon tidak merespon, bahkan ia langsung matikan Telfonya. (Ali)
Bersambung…..,