Gido//Nias-Detiknews86.com
Inspektur Kabupaten Nias, Andhika P. Laoli, SSTP., M.Si menjelaskan kepada awak media bahwa di temukan adanya dugaan kelebihan bayar pada APBDes Tahun 2020 Desa Hilimbana, Kecamatan Sogae’adu, Kabupaten Nias, Jum’at (03/05/2022)
“Sesuai hasil audit yang telah dilakukan, di temukan adanya dugaan kelebihan pembayaran pada kegiatan APBDes Tahun 2020 Desa Hilimbana, seratus juta lebih” Jelas Andhika di ruang kerjanya.
Lanjut Andhika, audit telah kita lakukan (inspektorat red) pada bulan Agustus Tahun 2021 lalu, tapi hingga kini kelebihan bayar yang di maksud belum juga dikembalikan ke RKUdes.
Andhika P. Laoly menjelaskan, Kepala Desa Hilimbana, pada tahun 2020 itu yakni Arosokhi Fakho, jelasnya.
Dan dalam waktu dekat ini kami (inspektorat red) melimpah kan kepada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dugaan kelebihan pembayaran di maksud untuk segera di proses secara hukum, pungkasnya.
Ditempat Terpisah, Aprianus Gulo, salah seorang tokoh masyarakat Desa Hilimbana, Kecamatan Sogae’adu mengatakan kepada detikNews.86.com. bahwa Kepala Desa Hilimbana An. Arosokhi Fakho telah di berhentikan dari jabatannya oleh Bupati Nias pada bulan Februari 2022 lalu karena telah melakukan tindakan KKN, penyalahgunaan jabatan/wewenang.
Dimohon kepada APH untuk segera melakukan tindakan hukum terhadap dugaan korupsi yang dilakukan oleh yang bersangkutan, harap Aprinus Gulo.
(E TBA)