Lampung Barat.//detikNews86.com – Vitalnya sebuah berita adanya dugaan ketimpangan dalam Pekerjaan proyek pembangunan jalan rabat beton di Pemangku Muara Jaya Dua, Pekon (Desa) Muara Jaya Dua, Kecamatan Kebun Tebu Kabupaten Lampung Barat Lampung mulai disoroti oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Barat Erwin Suhendra SE., Komisi satu bindang Pemerintahan Hukum dan Perizinan.
Erwin mengatakan,” Menanggapi pekerjaan proyek pemerintah tanpa plang proyek. Hal ini tidak dibenarkan dan yang bertanggung jawab bukan semata-mata pihak rekanan. Karena dalam pekerjaan proyek yang didanai oleh pemerintah daerah dimulai dari pihak panitia menentukan/ memilih/ menunjuk konsultan perencana dan konsultan pengawas,”tegasnya Jum’at, (03/06/2022).
Lanjutnya,” Dan setelah dimulai oleh rekanan yang memenangkan proyek tersebut, disamping diawasi oleh konsultan pengawas juga ada tim pengawas dari instansi teknis. Jadi apabila suatu pekerjaan tanpa dilengkapi plang proyek ini adalah tanggung jawab pihak dinas instansi dan rekanan dan hal ini dibiarkan, maka timbul pertanyaan,? konspirasi apa yang terjadi,”cetusnya.
Erwin menambahkan, ” Karena yang masuk dalam RAB pekerjaan salah satunya adalah plang proyek. Kami minta kepada Bidang yang membidangi di dinas PUPR Lampung Barat harus segera untuk mengambil langkah. Jangan sampai terkesan ada unsur membohongi masyarakat dalam era transparansi informasi,” Pungkasnya.
Sebelumnya, media ini menyoroti adanya keluahan masyarakat, dimaana Pekerjaan proyek yang sudah hampir selesai, tanpa dilengkapi atau di pasang papan informasi proyek.
Hal itu kemudian mendapat sorotan dari warga setempat bahwa proyek yang dibangun pemerintah dinilai proyek siluman, sebab sama sekali tidak terpasang papan informasi proyeknya saat melaksanakan kegiatan pekerjaan.
“Proyek yang dikerjakan tanpa menggunakan papan nama itu indikasinya sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggaran,” keluh salah satu warga kepada media ini Jum’at, (03/06/2022) yang enggan disebutkan namanya.
“Semestinya pihak pemborong atau kontraktor harusnya memberikan surat pemberitahuan kepada pihak pemerintah desa, kalau ada masyarakat bertanya ini proyek apa?,” ungkapnya lagi
Di tempat terpisah ketua DPD LSM Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Mustofa Rani, S.H., juga sangat menyayangkan, seperti pengawas lapangan yang memonitoring proyek tersebut tidak menegur atau mengingatkan rekanan agar memasang papan informasi proyek saat di mulai pekerjaan.
“Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan” ujar Mustofa.
“Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan. belum lagi pelaksanaan pengerjaan dinilai kurang rapih, seharusnya ada pembersihan lapangan, lantai harus bersih dan padat, tanah sudah di ratakan, ada pelastik sebagai alas sebelum pengerjaan pengecoran, Terlihat adukan semen tidak memenuhi syarat , banyak pasir ketimbang semen, adukan tidak menggunakan molen sehingga adukan semen cor terlihat tidak rata” terang Ketua DPD LSM LPK.
Hingga berita ini ditayangkan tim media ini masih menggali informasi dari Pihak yang berkompeten.
Sumber: FPII Korwil Lambar
(Samsun)