MURATARA,||Detiknews86.com –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera Selatan melaksanakan Paripurna dalam rangka penandatanganan nota kesepahaman.
Sekaligus Memorandum of Understanding (Mou) dalam penetapan keputusan DPRD Kabupaten Muratara, tentang Rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Kabupaten Musi Rawas Utara tahun 2022.
Paripurna DPRD Muratara yang dilaksanakan Kamis,(2/06)
Dihadiri Langsung oleh Bupati Muratara H. Devi Suhartoni Beserta seluruh Kepala OPD se Kabupaten Musi rawas utara.
Ketua DPRD Kabupaten Muratara Efriansyah S.Sos, menyampaikan bahwa paripurna hari ini adalah membahas tentang 4 Raperda inisiatif DPRD, sekaligus penandatanganan MoU dalam penetapan keputusan DPRD Kabupaten Muratara tentang PROPEMPERDA Kabupaten Muratara di tahun 2022.
Yang sudah menjadi pemikiran dan pertimbangan yang matang untuk diusulkan dan dibahas menjadi Perda,(Peraturan Daerah )seperti Raperda Tentang Pelaksanaan Sosialisasi Perda (Sosper) oleh DPRD. Hal ini tentu berangkat dari tidak tersosialisasinya sejumlah Perda yang sudah diterbitkan.
Untuk itu pihak DPRD Muratara berpendapat bahwa sosialisasi perda ini penting agar diatur sedemikian rupa,baik Tekhnis maupun Non Tekhnis nya, sehingga Masyarakat dapat Memahaminya, jelas Ketua DPRD Muratara.
Saat dikonfirmasi ketua DPRD Muratara Efriansyah.S.sos,mengatakan bahwa
Ada 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terdiri dari 9 dari Eksekutif dan 4 dari inisiatif DPRD Kabupaten Muratara di tahun 2022.
Salah satu Raperda yang Paripurnakan hari ini adalah tentang perubahan kedua atas peraturan daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Utara nomor. 3 tahun 2015 tentang tata cara, pencalonan pemilihan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa
Apa lagi Desa Desa dalam Wilayah Kabupaten Muratara ini tidak lama lagi banyak yang akan Melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) karena Masa Jabatan Kepala Desa yang Sedang Menjabat Sekarang tidak lama lagi akan Berahir,tutupnya dengan Diplomatis.