Kades Pangkalan Tungkal Diduga Langgar Undang Undang nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.Simak Sangsi Bagi Kades Tak Patuh Aturan.

oleh
oleh
Share artikel ini

 


Musi Banyuasin,||Detiknews86.com –
Tugas kepala desa yaitu menyelenggarakan pemerintahan Desa,melaksanakan pembangunan Desa,pembinaan kemasyarakatan Desa,dan pemberdayaan masyarakat Desa dan dalam melaksanakan tugas kepala Desa berwenang menyelenggarakan pemerintahan desa,mengangkat dan memberhentikan perangkat desa,memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset Desa dan masih ada lagi yang harus dilaksanakan oleh seorang kepala Desa. Minggu (05/06/2022)

Menurut informasi dari warga yang tidak mau disebutkan namanya bahwa kepala Desa Pangkalan Tungkal Kecamatan Tungkal Jaya sudah lama tidak berada di Desa bersama istrinya,dan sudah pindah ke Desa Tanabang Kecamatan Batanghari Leko,ujar warga

Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pada bagian Keempat Pemberhentian Kepala Desa pasal 40 ayat (2) kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karna: a.berakhir masa jabatannya dan b.tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut turut selama 6 (enam) bulan.

Maka berdasarkan Undang Undang tersebut diatas maka patut diduga Kepala Desa Pangkalan Tungkal Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Muba Alamsyah telah melanggar Undang Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 40 ayat (2) huruf b yang berbunyi tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut turut selama 6 (enam) bulan dengan sangsi pemberhentian selaku kepala desa.

Menurut keterangan beberapa warga yang lainpun bahwa  Desa Pangkalan Tungkal bahwa Kepala Desa Alamsyah sudah lama sudah tidak berada didesa kurang lebih hampir 2 (dua) tahun,jelas warga.

Istri kepala Desapun disebut sebut sudah jarang dirumah karna sudah pindah ke Desa Tanabang Kecamatan Batanghari Leko,kata warga.

Ketua BPD Desa Pangkalan Tungkal menjelaskan kepada awak media melalui pesan WatsApp pada Rabu (11/5) bahwa bapak alamsah memang sudah jarang ke kantor desa,namun beliau masih aktif setiap ada musyawarah desa dia datang dan bila masyarakat butuh tanda tangan dia datang,jelas ketua BPD.

Camat Tungkal Jaya DR.Sugeng Riyadi Spd MM yang juga selaku camat yang berhak melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Desa ketika di hubungi awak media melalui WhatsApp untuk dimintai tanggapan terkait Kades Pangkalan Tungkal yang diduga sudah lama tidak berkantor didesa.

“Bahwa sudah dilakukan pembinaan terhadap kades Pangkalan Tungkal,bahkan kades Pangkalan Tungkal pernah mengajukan mengundurkan diri ke dinas PMD dan pengunduran diri kades itu sudah berlangsung lama saat saya belum menjadi Camat” ujar Sugeng.

” Kasus ini sudah beberapa kali di mediasi di kecamatan bahkan sudah juga yang bersangkutan ke dinas PMD, untuk prosesi pelayanan, pembangunan, dan lain lain tidak terhambat karena kades yang bersangkutan selalu koordinasi dengan sekdes dan perangkat desa atau pun bpd,   bahkan ybs, pernah nginap dirumah ketua BPD ” ujar Sugeng. (Jurnalis tata)