Detiknews86.com, – Takalar – Hal tersebut berdasarkan penelusuran Awak Media detiknews86.com saat melakukan investigasi di Lapangan ditemukan pakta bahwa pemerintah Kelurahan Bontolebang diduga kuat melakukan pungli kepada warganya.
Dugaan pungutan liar (pungli ) tersebut terkait perihal pengurusan pembuatan silsilah kewarisan terhadapĀ warganya dengan meminta uang pembuatan silsilah kewarisan sebesar enam ratus ribu rupiah.
Dugaan pungli tersebut dibuktikan dengan bukti kwitansi yang ditanda tangani langsung oleh lurah Bontolebang Kec.Galesong Utara Kab.Takalar Irham L, S.Sos.
Selain bukti kwitansi, dugaan pungli tersebut diperkuat bukti rekaman saat transaksi dengan warga yang mengurus silsilah keturunan tersebut.
Saat dikonfirmasi terhadap warga yang bersangkutan yang minta namanya tidak dipublis oleh Awak Media mengaku bahwa dirinya dimintai uang sebesar enam ratus ribu rupiah saat pengurusan pembuatan silsilah kewarisan pada tanggal 23 januari 2022.
Kepala Kelurahan Bontolebang Irham L, S.Sos saat dikonfirmasi oleh Awak Media mengatakan Ini kejadian sudah lama diawal tahun 2022 dan yang bersangkutan sendiri yang minta bantuan untuk diuruskan silsilah keturunan untuk kelengkapan berkas di pengadilan dan terkait dana tersebut sudah kami kembalikan langsung ke yang bersangkutan,”tuturnya. (SL)