DPO Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur Di Jemput Sat Rekrim Polres Nias Selatan di Polsek Sibabangun

oleh
oleh
Share artikel ini

Nias selatan//Detiknews86.COM


Satuan Reskrim Polres Nias Selatan menjemput pelaku pencabulan anak di bawah umur inisial Darwin Putra Markus Giawa alias Darwin,di POLSEK SIBABANGUN di mana Tersangka DPO di tangkap di Desa Masundung Kecamatan Sibabangun Kabupaten Tapanuli Tengah,Sabtu (04/06/2022).

Kronologis Penangkapan Tersangka DPO Darwin Giawa pada hari sabtu tersangka di amankan oleh Wakil Ketua DPC LSM Gempur Kabupaten Nias Bedali Lase dan Ketua DPD HIMONI Tapteng Risman Lase dengan di bantu perangkat desa Masundung untuk menangkap DPO setelah di amankan langsung di titip untuk sementara waktu di Polsek Sibabangun menunggu jemputan dari satuan reskrim polres nias selatan.Tegasnya

Pada hari minggu 05 Juni 2022 Satuan Reskrim Polres Nias Selatan Datang menjemput DPO pelaku pencabulan anak di bawah umur di polsek Sibabangun dan Sore itu juga di bawa tersangka langsung ke polres nias selatan.

Pada kesempatan itu Wakil Ketua LSM Gempur Kabupatan Nias Bedali Lase Lase Berterima kasih kepada semua pihak yang telah turut membantu menangkap tersangka DPO DMG pelaku pencabulan anak di bawah umur 4 tahun dari Desa Tetehosi Kecamatan Onohazumba Kabupaten Nias Selatan di mana baru Merasa Lega atas kasus ini karena tidak terlalu lama dalam memproses dengan terungkap tempat persembunyian tersangka walau telah lama melarikan diri ke Luar daerah.”Ungkapnya

Dengan ini saya dari LSM Gempur Mendukung penuh serta kami menyerahkan sepenuhnya ke tangan penyidik agar proses penyelidikan oleh polres Nias selatan dapat terselesaikan secepatnya untuk mendapat hukum yang setimpal atas perbuatan tersangka dan seterusnya saya mengajak rekan-rekan media,ormas,lsm untuk mengawasi kasus ini agar menjadi atensi hukum di Wilayah Polres Nias Selatan.”Ucapnya

Tersangka dipersangkakan melanggar pasal 81 ayat 2 subsider pasal 82 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Hingga berita di turunkan membenarkan bahwa tersangka telah di bawa ke tahanan polres nias selatan.

(E.MEN)