Jakarta.detiknews86.com-Sidang lanjutan kasus penipuan dan penggelapan terhadap Bank Sinarmas dengan terdakwa Henny Djuwita Santosa kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (09/06/2022).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Astriwati, SH, MH, dengan agenda eksepsi pembelaan dari terdakwa.
Sidang yang berlangsung singkat ini memang cukup menyedot perhatian sejumlah kalangan. Tak terkecuali Ketua OKK DPP Satria Kita Pancasila, Aldi F Arif, pun nampak hadir dalam persidangan tersebut.
Jaksa Penuntut Umum Gershon Ganti Renta minta diberi satu minggu untuk menanggapi eksepsi terdakwa. Majelis hakim memberi waktu pada 13 Juni 2022 JPU memberikan tanggapan atas eksepsi terdakwa.
Menurut Gershon Ganti Renta yang ditemui usai sidang menyatakan bahwa ini merupakan sidang kedua.
Terkait ancaman hukuman terdakwa, dia menyatakan sudah ada di Undang Undang.
“Soal tuntutan kita bisa lihat dalam sidang-sidang berikutnya. Yaitu fakta-fakta dalam persidangan. Jadi soal tuntutan harus sesuai dengan bukti-bukti di persidangan.Saat ini belum masuk pembuktian saksi-saksi. Ini baru eksepsi. Setelah itu putusan sela, diterima atau tidak eksepsi. Baru masuk ke pembuktian,”
” ujar Gershon Ganti Renta kepada sejumlah media di Jakarta, Kamis (09/06/2022).
Ditempat yang sama penasehat hukum terdakwa, Fajar, yang coba dikonfirmasi menolak memberikan keterangan.
Dikatakan Ketua OKK Ormas Satria Kita Pancasila (SKP ) Aldi F Arif, dalam persidangan tersebut ada yang janggal, sepertinya ada perlakuan istimewa terhadap terdakwa Henny Djuwita Santosa.
“Saya melihat di persidangan kali ini ada yang aneh. Terdakwa sebagai tahanan kota, perlu dipertanyakan itu kenapa terdakwa Henny Djuwita Santosa tidak memakai baju tahanan seperti tahanan lainnya,” tegasnya.
Seperti diketahui Henny Djuwita Santosa melalui perusahaannya APS meminjam uang (kredit) ke Bank Sinarmas sebesar Rp198 miliar. Henny baru mengembalikan sekitar Rp30 miliar. Setelah itu macet karena usahanya bangkrut.
Namun setelah ditelusuri, kantor APS masih buka. Padahal sudah dinyatakan pailit. (s hndk)
Karya mend