Karantina Pertanian kepulauan Nias melakukan penahanan terhadap ratusan ekor babi potong asal Sibolga. Ini dikarenakan babi tersebut tak dilengkapi sertifikat kesehatan hewan dari daerah asal.(Senin,13/06/2022)
Di ketahui ratusan babi tersebut sekitar jam 11:00 wib yang dibawa 5 mobil truk dengan nomor plat polisi, F 8119 HB,G 1478, QC, BE 9301 YV dan dua truk kabur dan masih dalam pencarian ,ucapanya Andri pandu
Diikuti dengan permintaan untuk acara adat ataupun konsumsi masyarakat yang tinggi. Ini menjadi perhatian kami untuk lebih ketat dalam melakukan pengawasan lalu lintas komoditas pertanian,” ujar Dokter Hewan Karantina, refandi Siregar, dikutip dari Badan Karantina Pertanian (kepulauan Nias propinsi sumatera Utara), senin(13/06/2022).
Ratusan ekor babi tersebut ditemukan petugas di dalam KM Wira gori saat melakukan pengawasan di Pelabuhan Laut Gunungsitoli Selanjutnya babi asal sibolga ini ditahan oleh pejabat Karantina Pertanian.
Kemudian hewan dibawa ke Instalasi Karantina Hewan (IKH) wilayah kerja kepulauan Nias. Sesuai UU No.21 pada Pasal 44 Ayat (3) dokumen persyaratan wajib dipenuhi paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah pemilik menerima surat penahanan.
“Dalam rangka pencegahan penyakit hewan maupun tumbuhan, pejabat karantina harus konsisten dalam melaksanakan tugas. Baik itu dalam jumlah banyak maupun sedikit, apabila tidak memenuhi persyaratan maka akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perkarantinaan,” jelas Kepala pengawasan Karantina Pertanian kepulauan nias, Andri pandu.
Untuk diketahui, sesuai amanah UU No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, pada Pasal 33 Ayat (1) dijelaskan bahwa setiap orang yang memasukkan media pembawa ke dalam wilayah Indonesia harus memenuhi persyaratan tindakan Karantina. Pemilik harus melengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal, melalui tempat pemasukan yang ditetapkan, dan melaporkan media pembawa kepada pejabat karantina.
Pantau awak media pengawasan karantina pertanian kepulauan Nias,menyatakan bahwa babi yang yang ada diatas Mobil maka kita akan Pulangkan babi ke daerah asal. Tutup Kepala seksi Pengawasan Karantina Pelabuhan angin Gunungsitoli, Andri Pandu.