Siak,//detikNew86.com – Pemerintah Kabupaten Siak melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Siak dianugerahi Penghargaan Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (P4) Ke-4 Tahun 2022, yang ditaja Kementerian PANRB bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kantor Staf Presiden, dan Ombudsman RI. Kompetisi yang digelar dengan melibatkan berbagai badan publik tersebut merupakan upaya pemerintah untuk mendorong peningkatan pengelolaan pengaduan pelayanan publik.
Penghargaan yang diserahkan kepada 51 badan publik pengelola pengaduan pelayanan publik terbaik se Indonesia itu, diterima di Jakarta, Kamis (16/06/22).
‘Penghargaan ini diinisiasi oleh pemerintah, sebagai tindak lanjut Keputusan Menteri PAN RB Nomor 1473 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan kompetisi pengelolaan pengaduan pelayanan publik” kata Bupati Alfedri, didampingi Kepada DPMPTSP Kabupaten Siak Robiati.
Alfedri juga menjelaskan, dengan selesainya tahapan seleksi kompetisi tersebut, Pemkab Siak dan badan publik pemerintah lainnya diundang untuk menghadiri penganugerahan Penghargaan Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (P4) Ke-4 untuk kategori 51 Unit Pengelolaan Pelayanan Publik terbaik yang diselenggarakan di Ritz Carlton Hotel, Mega Kuningan Jakarta.
“Syukur Alhamdulillah, dalam kompetisi ini Pemkab Siak melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak menerima penghargaan untuk kategori 51 Unit Pengelolaan Pelayanan Publik (UPP) terbaik se Indonesia dari Kementerian PANRB.” sebutnya.
Orang Nomor Satu Negeri Istana berharap, anugerah tersebut dapat menjadi motivasi bagi organisasi perangkat daerah lainnya dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Siak, hingga tingkat pemerintah kecamatan desa dan kelurahan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam merespon pengaduan pelayanan publik.
“Selamat untuk jajaran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak. Semoga keberhasilan ini menjadi motivasi bagi OPD lainnya hingga tingkat kecamatan kelurahan dan kampung untuk melakukan pembenahan kualitas layanan publik” sebut Alfedri.
Sementara itu Kepala DPMPTSP Kabupaten Siak Robiati, dikesempatan yang sama menjelaskan bahwa penghargaan tersebut didapatkan atas penilaian kepatuhan atas SOP Pengaduan Pelayanan Publik yang telah ditetapkan bagi badan publik pemerintah. Selain itu kata dia, pelaksanaan survey kepuasan masyarakat, rapat evaluasi, hingga baiknya sinergi antara lintas OPD terkait juga menjadi penilaian tersendiri.
“Dalam lima tahun terakhir kita menerima empat hingga delapan pengaduan setiap tahunnya, yang kita tindaklanjuti dalam durasi 3 hari kerja. Sehingga persentase pengaduan yang selesai ditindaklanjuti berkisar 100 persen setiap tahun. Hasil survey kepuasan masyarakat dari tahun ketahun juga meningkat, Tahun 2021 indeks kepuasan masyarakat mencapai 90,15. Untuk pengelolaan pengaduan pelayanan public yang sudah berjalan di DPMPTSP Kabupaten Siak dilakukan melalui tiga kanal, yaitu aplikasi SP4N LAPOR, melalui website dpmptsp.siakkab.go.id, dan pengaduan langsung melalui isian formulir di kotak pengaduan.” jelasnya.
Disamping itu kata Robiati, layanan pengembangan sistem layanan pengaduan secara online, DPMPTSP Kabupaten Siak juga mengembangkan sejumlah inovasi pelayanan publik, diantaranya pengembangan aplikasi survey kepuasan masyarakat secara online, penilaian petugas pelayanan berbasis tablet (touchscreen), layanan pengaduan berbasis media sosial dan elektronik, membuat Fraud Control Plan (Rencana Aksi Pencegahan Kecurangan/ Korupsi) serta membuka gerai pelayanan di tingkat kecamatan (Red)