DetikNews86.com – Dompu.NTB.-Timsus Polsek Woja dan di Bantu Tim Puma Satuan Reskrim Polres Dompu kurang dari 1X24 jam menciduk pelaku penganiyaan yang terjadi pada hari senin ( 12/06/22 ) sekitar pukul 16.30 Wita di jalan lintas Persinggahan tepatnya di depan Aldi Futsal Dusun Selaparan Timur Desa Matua Kecamatan Woja Kabupaten Dompu.
Kedua orang terduga pelaku di tangkap pada hari Senin ( 13 /06/22 )sekitar pukul 12.40 wita bertempat di Lingkungan Potu Kelurahan Potu Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu oleh Timsus Polsek Woja dan di bantu oleh Tim Puma Polres Dompu yg di pimpin langsung Kapolsek Woja IPDA ZAINAL ARIFIN, S. IP.
Masing masing terduga pelaku berinisial AR, umur sekitar 17 Thn, pengangguran warga Lingkungan Dorotoi, Kelurahan Dorotangga, Kecamatan Dompu, dan
ANĀ Umur 17 Thn pengangguran Alamat Lingkungan Potu, Kelurahan Potu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu di tempat yang berbeda tampa ada perlawanan.
Menindaklanjuti laporan pengaduan yg telah di Laporkan di Polsek Woja Pada hari Minggu tgl 12 Juni 2022. terkait dengan tindak pidana Penganiayaan dengan menggunakan sebilah Belatih oleh Pelaku/ OTK,terhadap Korban AS dan FD sama sama warga Matua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
Terkait kejadian tersebut Kapolsek Woja IPDA ZAINAL ARIFIN, S. IP memerintahkan anggota Timsus Polsek Woja untuk melaksanakan penyidikan terhadap identitas Pelaku yg masih belum di ketahui oleh korban, papar Kapolsek Woja saat di konfermasi awak media di ruang kerjanya tadi pagi.
Selanjutnya pada hari Senin (13/06/2022 ) sekitar pukul 09.47 wita Kapolsek Woja mendapatkan Informasi terkait dengan Identitas dan keberadaan Pelaku tersebut, kemudian ia memerintahkan anggota Timsus Polsek Woja yg di bantu oleh Tim Puma Polres Dompu untuk segera mengamankan Pelaku yg informasinya berada di Lingkungan Potu Kelurahan Potu di rumah salah satu pelaku. Setelah mendapat perintah dari Kapolsek Woja kemudian anggotapun segera melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut, Namun pada saat akan ditangkap, kedua pelaku berusaha untuk melarikan diri, namun aksi tersebut berhasil di gagalkan oleh Timsus dan Tim Puma.jelasnya.
Selanjutnya Kedua Pelaku beserta barang bukti berupa belatih dan Sepeda Motor Honda Secupi warna putih tampa menggunakan nomor polisi di amankan di Polres Dompu untuk di mintai Keterangannya, dan di duga sepeda motor yang di gunakan pelaku tersebut bodong, terang Kapolsek Woja.
Selanjunya timsus Polsek Woja dan tim puma Polres Dompu mengamankan terduga pelaku bersama barang bukti,1 buah Belatih/ Parang ,1 buah Pisau.1 Unit SPM Jenis Honda Scoopy (Tanpa Nopol), Tandas om Zen sapaan akrab Kapolsek woja sambil menggelandang kedua pelaku ke Mapolsek Woja.
Atas perbuatan pelaku akan di prises sesuai prosudur hukum yang berlaku dan sudah sepantasnya di ganjar pasal 351ayat 2, KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun Penjara serta untuk sementara pelaku sudah jebloskan di balik jeruji sel tahanan Polsek Woja.
Di himbau kepada pihak keluarga korban agar tidak melakukan tindakan bermain hakim sendiri dan percayakan kepada pihak kepolisian untuk menangani kasus ini secara profesional dengan seadil – adilnya, pungkasnya. Jurnalis, Rdw/ddo.