Pelaku Target Operasi Pengedar Narkoba di Ringkus Polsek Kampar Kiri Hilir

Share artikel ini

Kampar.//detikNews86.com – Jajaran Polsek Kampar Kiri Hilir berhasil meringkus pelaku diduga pengedar Narkoba jenis sabu-sabu. Pelaku di tangkap karena memang sudah lama jadi TO (Target Operasi), Jumat (17/6) sekira pukul 15.30 WIB.

Pelaku adalah AR alias Modan (27) warga Dusun Lingkungan Pematang Lamo, Kelurahan Sungai Pagar, Kecamatan Kampar Kiri Hilir. Ia di tangkap oleh unit reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir di dalam Rumahnya.

Dari hasil pengeledahan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa, 1 paket plastik kecil klip bening berisi diduga Narkotika jenis shabu, 1 timbangan digital, 1 dompet warna coklat,  1 pack plastik Klip bening, 1 Handphone Android Merk Vivo Warna hitam dana uang tunai senilai Rp. 129.000,- (seratus dua puluh sembilan ribu rupiah).

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir  AKP Asdisyah Mursid membenarkan penangkapan ini, ” Pelaku merupakan TO kita sudah lama dan kini sudah mendekam di sel tahan kita,”ujarnya.

Dijelas Kapolsek, awal mula penangkapan ini, ketika unit reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku yang sudah menjadi TO dan sudah meresahkan masyarakat tempatan.

Pelaku diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu di rumah nya yang beralamat di Dusun Lingkungan Pematang Lamo, Kelurahan Sungai Pagar Kecamatan Kampar Kiri Hilir.

Setelah kita mendapatkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan dipastikan posisi TO berada dalam rumahnya, tim langsung melakukan  penggerebekan.dan berhas mengamankan pelaku.

“Saat dilakukan  penggeledahan, ditemukan barang bukti  tersebut, dari hasil interograsi pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, yg dibeli dari Panger Pekanbaru dari seseorg yang tidak diketahui namanya,”ungkap Kapolsek.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti  diamankan ke Polsek Kampar Kiri Hilir guna proses lebih lanjut. ” Diketahui pelaku sudah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”tegas Asdisyah. ( Sitanggang )