Pemkab Nias Mengadakan Orientasi Pengenalan Tugas Tahap I dan Tahap II Bagi CPNS Formasi Tahun 2021 Lingkup Pemkab Nias Tahun 2022

oleh
oleh
Share artikel ini

Nias//Sumut, detikNews86.Com

Senin 20 Juni 2022. Pemerintah Kabupaten Nias gelar Orientasi Pengenalan Tugas Tahap I dan II bagi CPNS Formasi Tahun 2021 di Lingkungan Pemkab Nias Tahun 2022, bertempat di Ruang Serba Guna, Lantai III Kantor Kabupaten Nias.
Pada acara tersebut turut hadir Wakil Bupati Nias, Staf Ahli Bupati Nias, Narasumber (Pemateri), dan seluruh peserta orientasi pengenalan tugas.
Kegiatan tersebut diawali dengan Laporan Ketua Panitia yang disampaikan langsung oleh Kepala BKPSDM, Efori Telaumbanua, S.T., M.Si menyampaikan bahwa maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah agar CPNS dan CPPPK di Lingkungan Pemkab memiliki wawasan dan pengetahuan tentang tugas, fungsi serta hak dan kewajiban sebagai Aparatur Sipil Negara, memahami nilai dasar, sikap dan perilaku ASN, melatih disiplin, tanggungjawab dan ketaatan terhadap segala peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Orientasi pengenalan tugas ini diselenggarakan dalam 2 (dua) tahap, yakni: tahap I adalah orientasi pengenalan tugas secara klasikal dan dilaksanakan selama 2 (dua) hari kerja, tahap ke II adalah orientasi pengenalan tugas lapangan (magang) yang dilaksanakan selama 7 (tujuh) hari kerja.
Adapun peserta orientasi pengenalan tugas ini berjumlah 326 (tiga ratus dua puluh enam) orang, dengan kategori sebagai berikut :

CPNS formasi tahun 2021 berjumlah 65 (enam puluh lima) orang

CPPPK Guru tahap I tahun 2021 berjumlah 135 (seratus tiga puluh lima) orang

CPPPK Guru tahap II tahun 2021 berjumlah 126 (seratus dua puluh enam) orang

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Nias, Arota Lase, A.Md mengucapkan selamat kepada seluruh peserta orientasi pengenalan tugas yang telah dinyatakan lulus seleksi penerimaan CPNS dan calon P3K di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias.


Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja merupakan bagian dari ASN sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, memiliki peran strategis sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional” tegas Wakil Bupati Nias
Diinformasikan kepada seluruh peserta bahwa pada tahun 2022 ini, Pemerintah Kabupaten Nias telah ditetapkan sebagai Laboratorium Sistem Merit Rintisan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara. Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah daerah dalam penerapan manajemen sumber daya pemerintahan yang berbasis kinerja.

Saya mengharapkan komitmen penuh untuk mendukung suksesnya agenda ini, sejak dini seorang ASN harus dibekali dengan wawasan dan pengetahuan akan nilai dasar, sikap dan perilaku yang dibutuhkan dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai abdi negara dan abdi masyarakat” ujar Wakil Bupati Nias
Penyelenggaraan orientasi ini juga bertujuan untuk memberikan gambaran umum tentang kelembagaan dan ketatalaksanaan organisasi perangkat daerah pemerintah Kabupaten Nias serta hak dan kewajiban sebagai seorang ASN


Mengakhiri sambutannya,Wakil Bupati Nias berpesan agar seluruh peserta dapat segera beradaptasi dengan dunia tugas yang baru selaku ASN yang mengemban fungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik serta perekat dan pemersatu bangsa. Kemudian, sangat diharapkan agar memahami dan mengaktualisasikan nilai-nilai dasar ASN yang berakhlak yakni berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif.

Sumber : Humas Pemkab Nias/E M)