Berita Media Yang Berpotensi Memprofokasi Individu Dan Mengarah Ke Ujaran Kebencian Dapat Di Pidana!!

oleh
oleh
Share artikel ini

 detiknews86.com.Samosir SumutTerkait berita yang beredar di media yang berjudul” Waka polres Samosir maki pastor paroki Tomok” berita tersebut dapat memprovokasi individu karna sudah mengandung Ujaran kebencian.

Peristiwa yang terjadi antara Waka polres Samosir dengan pastor sabat Nababan tidak pernah menjadi suatu permasalahan bagi mereka, dikarenakan kedua belah pihak sudah saling memaafkan akan tetapi diduga adanya oknum yang menggiring Masalah ini kearah yang lebih serius.

Hal tersebut dinyatakan oleh pastor sabat Nababan dan Waka polres Samosir melalui video klarifikasi yang telah diunggah di media sosial

Namun hingga saat ini berita yang berjudul “Waka polres Samosir maki pastor paroki Tomok” sudah menjadi sarana untuk memprovokasi individu yang dapat merugikan umat beragama, suku dan tidak tertutup kemungkinan memicu keonaran.

Sehingga judul dalam berita tersebut dapat melanggar pasal 15 undang undang no.1 tahun 1946.oleh karenanya kami minta agar media tidak membesar -besarkan persoalan ini demi kenyamanan dan kondusifnya kabupaten Samosir.

(TBN/Red)