Maraknya tambang Galian C tak berijin atau Ilegal semakin merajalela Di Banyuwangi
Banyuwangi detiknews86 com-Aktivitas penambangan pasir (galian C) yang diduga ilegal kembali marak dilakukan, pada sejumlah tempat di wilayah Kabupaten Banyuwangi diantaranya berlokasi di Desa Gladag Kecamatan Rogojampi, tepatnya di Dusun Susukan Kidul.
Berdasarkan penelusuran awak media, pada kamis siang (20/06/2022), ditemukan fakta bahwa dalam area lokasi tambang terdapat puluhan dumtruk sedang mengantri menunggu giliran masuk untuk mengangkut material berupa tanah urug dan pasir, juga terlihat ada dua unit exavator(bego), satu unit untuk menggali lahan dan satunya lagi digunakan untuk memasukkan material dalam dumtruk.
Praktek penambangan pasir (galian C) diduga ilegal yang dapat merusak lingkungan iitu, dikelola oleh seseorang yang dianggap “kebal hukum, pasalnya beberapa orang warga yang bertempat tinggal sekitar lokasi tambang, terutama yang rumahnya dipinggir jalan pernah mempersoalkan, namun praktek penambangan tetap berjalan lancar.
Salah seorang warga berinisial MK kepada awak media mengungkapkan keresahannya, karena akibat banyaknya dumtruk pengangkut pasir berlalu- lalang akibatnya jalan menjadi rusak.“Ya betul mas, itu tambang pasir sudah beroperasi cukup lama, kalau resah sih pasti mas, lihat aja itu jalan sampai rusak, berdebu dan kadang kalau naik sepeda harus hati-hati karena jalannya menjadi licin mas.
Kita merasa gak nyaman karena sangat terganggu karena lingkungan menjadi kotor, jalan rusak dan polusi debu akibat sering dumtruk lewat mondar–mandir,”ujarnya.
Di kesempatan berbeda, Irfan Hidayat, SH.,MH., selaku ketua Forum Rogojampi Bersatu(FRB), kepada awak media menyatakan, bahwa pihaknya sangat menyayangkan atas maraknya kembali praktek penambangan (galian C) yang diduga ilegal di wilayah Banyuwangi.
Khususnya yang berada di Desa Gladag-Rogojampi penambangan tersebut jelas merusak ekosistim beserta lingkungan.”Kami minta agar dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Aparatur Penegak Hukum (APH) dapat bersikap tegas untuk menindak penambangan ilegal itu,”tegasnya.
Lanjut Irfan, kegiatan penambangan yang tidak memiliki izin merupakan perbuatan tindak pidana. “Kegiatan penambangan ilegal secara tegas diatur masih aktif berlaku sesuai dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan batubara Pasal 158. (Red : pasal 158 berbunyi : Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)).
Maka untuk mencegah kerusakan ekosistim dan lingkungan yang lebih parah yang dapat menimbulkan bencana alam, misalnya banjir, tanah longsor dan semacamnya, kita minta kepada APH untuk segera menutup tambang ilegal itu, juga pastinya usaha penambangan ilegal terdapat praktik KKNnya (red :korupsi, kolusi dan nepotisme), karena aktor-aktor yang “bermain” di dalamnya terdapat oknum-oknum pemerintahan juga,”pungkas IrfanIrfan
Slamet Hariyadi