DETIKNEWS86.id – Dompu.NTB – jum,at ( 19/11/2021 ) tim bravo Tambora Satresnarkoba Polres Dompu lagi lagi menciduk terhadap terduga kejahatan Narkotika jenis shabu bertempat di rumah
EDI SUPARDIN Als GEDE, Dsn. Tanjung pasir, Ds. Calabai, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu.
Terduga pelaku masing-masing inisial
ES alias GD Lahir di calabai, Dsn. Tanjung pasir, Ds. Calabai, Kecamatan Pekat, JL Alias Jung , Lahir di lombok timur warga Dsn. Latonda 1, Ds. Pekat, Kecamatan Pekat dan
GYB Alias YUDI, Lahir di Calabai, Alamat Dsn. Tanjung pasir, Desa Calabai, Kecamatan Pekat,serta AGA ABDUL GAFAR Alias ADUL Alamat rumah Dsn. Gunung batu Desa Pekat, Kecamatan Pekat kesemua pelaku dari Kabupaten Dompu pada saat dilakukan penangkapan para terduga tak berkutik dan tidak melakukan perlawanan.
Nex penangkapan terhadap para terduga pelaku sudah sesuai SOP karena pada saat di lakukan penangkapan sebelumnya petugas berkoordinasi dengan warga setempat guna manyaksikan proses penggeledahan barang bukti di tempat kejadian Perkara ( TKP ).papar Kasat Narkoba IPTU RAMLI SH via WA Grup Humas Polres Dompu pada awak media.
Dari hasil penggeledahan tim Bravo sat Narkoba di temukan beberapa barang Bukti, 3(Tiga) lembar plastik klip transparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis shabu-shabu, 11 (sebelas) Gulung plastik klip transparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis shabu-shabu ,1 (satu) bundel plastik klip transaparan ,1 (satu) buah alat hisap (bong) , 1 (satu) buah gunting, 1(satu) satu buah dompet , (satu) buah korek api, (delapan) buah tabung kaca,(empat) unit HP ,(satu) lembar KTP ,(dua) buah sedotan yang sudah di modifikasi ,(tujuh) lembar resi pengiriman dan penarikan , 2 (dua) buah buah kotak yang di lilit menggunakan lakban warna hitam, 1 (satu) pucuk senpi rakitan dengan 1 (satu) buah peluru kaliber 5.56 mm dan Uang tunai Rp. 8.529.000.00- (Delapan juta lima ratus dua puluh sembilan ribu rupiah).
“Berat bruto barang haram jenis shabu totalmya 8.71 Gram dan atau berat Netto 4.5 Gram” beber abang leo sapaan akrab Kasat Narkoba Polres Dompu.
Kasus ini berawal dari informasi masyarakat DesaCalabai, Kecamatan Pekat Kabupaten tentang peredaran Narkoba yang sangat meresehkan masyarakai khususnya di Kecamatan Pekat.
“bahwa ada salah satu rumah yang merupakan tempat di jualnya narkotika jenis shabu-shabu, menindak lanjutin informasih tersebut Kasat narkoba IPTU RAMLI, S.H. mengumpulkan anggota Opsnal yang di Pimpin KBO Satresnarkoba IPDA RAHMADUN SISWADI S.H, segera meluncur untuk melakukan penyelidikan dan pantauan sekitar 3 jam di sekitar rumah yang di maksud, ternyata benar di rumah tersebut merupakan tempat transaksi jual beli narkotika jenis shabu-shabu”. Jelas Ramli dan Ipda Rahmadun Siswadi KBO Satnarkoba Polres Dompu.
Dengan melihat hal tersebut tim opsnal langsung melakukan upaya penangkapan terhadap keempat terduga yang berada di dalam rumah tersebut,pada saat di lakukan penangkapan salah satu terduga berusaha membuang alat hisap ( bong ) di luar jendela rumahnya untuk menghilangkan barang bukti namun barang itu berhasil di temukan oleh Anggota.terangnya.
Selanjutnya setelah di lakukan Introgasi awal pengakuan dari ES alias GEDE bahwa narkotika jenis shabu-shabu tersebut di dapatnya dari kabupaten Sumbawa melalui panduan via Telpon dari seseorang di BATAM yang diambil oleh AG Alias ADUL selanjutnya ES EDI alias GEDE Mengaku ada di simpanya senpi rakitan yang di tanamnya di dalam rumah. mendengar pengakuan pelakul tersebut tim lansung menggali tempat itu untuk mendapatkan senpi rakitan tersebut.tandasnya.
Terhadap sejumlah barang bukti dan para pelaku langsung di giring ke mapolres Dompu untuk di proses lebih lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku.
Atas perbuatan para pelaku kejahatan Narkoba sangat pas di ganjar pasal 112,114 KUHPidana dan Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika phisokotropika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksima 20 tahun masuk Bui. Pungkasnya.
Jurnalis.Rdw.ddo.