Kades Labansari Bantah Merusak Jalan Silahkan Dipakai Untuk Jalan Tapi Jangan Terkesan Ingin Menguasai
Detiknews86.Com._ Bekasi.- Gerang gerung terkait Isyu seorang Kepala Desa Aktif telah melakukan pengrusakan sarana dan prasarana jalan umum di wilayah Dusun ll Pamandayan Desa Labansari Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi, dibantah oleh AG selaku Kades terkait di wilayah setempat.
Bantahan atas tudingan dirinya telah merusak sarana dan prasarana jalan Umum sangat lah tidak benar, pasalnya Itu bukanlah merupakan lahan umum atau milik pemerintah dan masyarakat, bidang tanah yang dipakai jalan standing legel merupakan tanah hak milik, sudah disertifikasi kiri kanan satu hamparan dalam satu buku. Ujarnya 21/6-2022.
Saya seorang Pejabat Publik faham betul bagaimana menempatkan diri dalam lingkungan Keluarga, Pemerintah, masyarakat dan pergaulan, sebagai kepala pemerintah Desa dituntut melakukan pembangunan, pembinaan dan menghormati hak dan kewajiban warga, dan tidak melakukan tindakan diskriminatif terhadap masyarakat, apalagi merugikan dan merusak jalan, tidak benar dirinya merusak. Ungkap AG.
Tudingan miring yang diarahkan kepadanya selaku pimpinan pemerintahan Desa telah melakukan pengrusakan sarana dan prasarana jalan itu ” HOAX karena tidak benar, bidang tanah yang dipakai jalan itu adalah tanah saya,jika mau dipakai silahkan untuk kepentingan dan kemaslahatan warga.
Yang menurut warga itu jalan umum tidak benar, sebenarnya adalah Galengan jalan lintas keluar masuk lahan pertanian yang digunakan penggarap, tapi karena ada oknum warga setempat yang melakukan tindakan kesewenang-wenangan.
Jalan tersebut sedikit demi sedikit diperlebar hingga akhirnya lebarnya 2 meter,lalu tanpa seizin memaksakan kehendak dicor dengan Rigied Beton,tegas saya larang dicor,
Dalam logat Sunda, ” Eta jelema kuat pangkreng ngadukduk ngecor luhuren tanah saya hayu di gawean ngecor bari pasang begisting ” Ampun Ah Tanah saya kos nu rek di burak barik Cek Kades AG harepen wartawan bari seuseurian.
Masih menurut AG dan manakala coran dibiarkan kondisinya tidak dikembalikan seperti semula,bukan hanya berpengaruh pada gambar bidang tanah dalam sertifikat, berpotensi terkesan tanah tersebut step by step bisa diklaim sebagai jalan umum.
Silahkan pakai untuk jalan lintasan kepentingan warga setempat asalkan tidak di cor. Ya jangan cuma dilihat satu sudut saya marah, tapi ketahui sababiyah kenapa saya marah, jadi manusiawi jika berusaha untuk membela diri jika ada kezhaliman. Kata Kades AG. 21/06/2022.
Reporter : Ysp