Detiknews86.com, – Gowa– H.Abd Rasul Dg Tangnga berharap kepada penegak hukum dan pihak-pihak terkait untuk bisa memberi kepastian hukum terhadap permasalahan yang dihadapinya agar dirinya bisa menguasai dan memiliki sebidang tanah yang dibelinya dari Basse Bin Jumaleng pada tahun 1982.
Dalam penelusuran Awak Media Detiknews86.com dari H.Abd Rasul Dg Tangnga diperoleh keterangan bahwa pembeli selama ini telah berjuang keras untuk mendapatkan haknya dan telah membuahkan hasil atau kesimpulan bahwa tanah dengan nomor persil 15 D II seluas 0, 13 Ha adalah sah milik H Abd Rasul Dg Tangnga berdasarkan surat keterangan Tripika Kecamatan Bontonompo diatas kertas segel dengan lambang Garuda Republik Indonesia pertanggal 20-9-1994 yang menyatakan bahwa transaksi jual beli atas nama Basse Binti Jumaleng sebagai pihak penjual dan lelaki atas nama Abd Rasul Bin Ribu sebagai pihak pembeli adalah benar dan syah sehingga tidak bisa lagi digarap oleh siapapun kecuali pihak pembeli.
Keluarnya surat keterangan Tripika Kecamatan Bontonompo tersebut karena pihak penjual Basse Binti Jumaleng sempat tidak mengakui jempol Sidik dalam akte jual beli tersebut sehingga pihak kecamatan menyurat ke Polsek Bontonompo dan dari Polsek Bontonompo mengirim surat ke Polres Gowa dan selanjutnya Polres Gowa melanjutkan ke Polda Sulsel pertanggal 16-11-1989.
Hasil Laboratorium krimil dari kepolisian Polda Sulsel dengan No : 08 /XI/89/IDENT pertanggal 28-11-1989 menyimpulkan bahwa sidik jari dalam akte jual beli atas nama Basse Bin Jumaleng adalah benar , identik/ sama dengan sidik jari cap jempol tangan kanan atas nama Basse Binti Jumaleng.
Selain Hasil Lab pemeriksaan sidik jari dari Polda Sulsel , surat keterangan Tripika diatas kertas segel dari Pemerintah Kecamatan Bontonompo serta Akte Jual Beli yang di miliki, H Abd Rasul dg tangnga juga memiliki Surat Putih atau Ipeda tahun 1976 dengan Percil No: 15 D II luas 0, 13 Ha kohir No: 2 11 C1 atas nama Jumaleng Bin Parewa.
Sementara pihak tergugat Patiama Dg Saga yang sama sekali bukan Ahli waris dari Jumaleng Bin Parewa yang selama kurang lebih 40 tahun menguasai, memiliki dan menggarap tanah dalam mediasi di kantor Kecamatan Bontonompo membawa bukti kwitansi pengembalian uang kepada pembeli dengan uang sebesar 130 rupiah dan photo copy akte jual beli milik H Rasul Dg Tangnga.
Anehnya dalan kwitansi pengembalian yang dibuat tahun 1995 bukan atas nama Basse Bin Jumaleng atau anaknya yang menjual tapi anak dari saudara penjual alias kemenakang dari Basse Binti Jumaleng juga diatas kwitansi tersebut tidak dilengkapi materai, saksi-saksi dan tidak diketahui oleh pemerintah setempat, serta surat-surat kepemilikan berupa akte jual beli asli, surat putih atas nama Jumaleng Bin Parewa masih dimiliki oleh H.Abdul Rasul Dg Tangnga.
Daeng Ali sebagai pendamping hukum penggugat kepada Awak media mengaku bahwa dasar hukum tergugat tidak kuat alias lemah salah satunya ketika terjadi pengembalian, akte jual beli harus dibalik nama yang sebelumnya Basse Binti Jumaleng sebagai penjual berubah menjadi H Abdul Rasul Dg Tangnga sebagai penjual dan Basse Binti Jumaleng sebagai pembeli dan akte jual beli tersebut harus diserahkan kepada Basse Binti Jumaleng sebagai pembeli, selain itu menurut Daeng Ali harga tanah saat pengembalian tetap dengan harga lama yakni 130 rupiah tentunya menjad tanda tanya kok pak haji mau menerima harga yang sama sementara harga tanah dari tahun ketahun pasti mengalami kenaikan,’ tuturnya.
Daeng Ali siap memperjuangkan hak kliennya yang selama ini tidak dikuasai dan dimiliki dalam beberapa puluh tahun lamanya.
Daeng Ali mengaku bahwa bukti kepemilikan klienya sangat kuat dan didalam kasus ini memungkinkan adanya tindak pidana selain perdata maka pihaknya akan melaporkan tergugat secara pidana kepihak yang berwajib dalam waktu dekat, ” tuturnya.
(Syarif Lawa)