DetikNews86.com – Dompu.NTB. – Untuk mengantispai adanya gangguan kamtibmas di lingkungan para pemuda terutama dalam hal mabuk-mabukan, yang di Pimpin oleh Kapolsek Manggelewa IPTU RAMLI, SH bersama Kades Doromelo SUPARDIN ABDULLAH Kades Anamina DADANG RISANTO, Anggota Piket Polsek Manggelewa dan Bhabinkamtibmas Doromelo AIPDA ERDAN melaksanakan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) dengan sasaran Miras dan penyakit masyarakat lainnya di Wilayah hukum Kecamatan Manggelewa, Jumat (24/06/2022).
Dalam kegiatan ini personil berhasil mengamankan 120 botol minuman besar Miras jenis Arak, di kios SH Dusun Samada, Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa dan di kios milik S di Dusun Anamina, Desa Banggo, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu sebanyak 29 Botol Jenis Brem yang di masukan dalam botol air mineral Aqua.
Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat, S.I.K melalui Kapolsek Manggelewa Itu Ramli, SH mengatakan benar bahwa pihaknya telah memerintahkan jajarannya untuk terus melakukan razia Miras di wilayahnya serta bekerja sama dengan Kepala desa setempat dalam memberantas peredaran miras.
“Kita sudah perintahkan seluruh jajaran untuk terus lakukan razia terhadap miras sebagaimana sudah menjadi Perintah Bapak Kapolda, selain razia sebagai upaya preventif kita juga aktif melakukan upaya prefentif melalui pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat maupun para siswa pelajar baik oleh sat Bimmas maupun para Babinkamtibmas agar tidak konsumsi miras, papar Kapolsek saat di konfermasi awak media via hand phone kemarin siang.
Dari hasil operasi tersebut tim mengamankan ratusan botol miras jenis arak sebagai barang bukti dan bagi para pedagang akan di berikan peringatan serta membuat surat pernyataan agar tidak melakukan penjualan miras secara ilegal dalam wilayah hukum Polsek Mangge Lewa, pungkas Kapolsek Manggelewa.
Jurnalis : Rdw/ddo.