detikNews86.com,
Tim – Investigasi DPP LSM Strategi Sumut sedang mendampingi,Adinda zaka Tarigan selaku pelajar kelas X 3 Ips di SMA Negeri 8 Medan jalan sampali medan,yang mana pelajar tersebut di nyatakan Wali kelasnya Ibu Elly kesuma tidak menuntaskan 3 mata pelajarannya,hari sabtu (25/06/2022) Medan.
Adapun hal tersebut pelajar Adinda zaka Tarigan di Vonis tidak bisa melanjutkan kekelas XI Ips,Yang menjadi pertanyaan Tim Investigasi DPP LSM Strategi Sumut,Setelah bertatap muka dengan Wali kelas X 3 Ips Ibu Elly kesuma,mengapa pihak sekolah bisa menaikkan pelajar tersebut kekelas XI asal pindah kesekolah yang Lain.
Lebih mengherankan lagi di bantu mendapatkan Rekomundasi dari pihak sekolah SMA Negeri 8 medan,dalam hal ini ada yang janggal dan jadi pertanyaan dan lebih mengheran lagi Wali kelas X 3 Ips Ibu Elly kesuma mengatakan”Tidak ada ruang buat pelajar yang tinggal kelas dan harus pindah dari sekolah SMA Negeri 8 medan,dan itu semua atas perintah dan arahan kepala sekolah”, Tuturnya.
Selaku sebagai Wali kelas tidak seyogianya seorang pendidik yang katanya bersertipikat yang menghambat pendidikan seorang anak,dan masa depan anak tersebut akan terbengkalai dan menghambat pendidikan seorang anak,dengan lugasnya menyatakan pelajar tersebut tidak bisa untuk di didik,apakah begitu ucapan seorang pendidik.
Wali kelas Ibu Elly kesuma bersikeras dengan atas perintah dan arahan kepala sekolah bahwa tidak ada tempat buat belajar,ruang kelas habis,dan harus keluar dari sekolah,pungkasnya.
Kepala sekolah Lando Raja Guk Guk di hubungi melalui whatsApp tak ada tanggapan sampai berita ini di turunkan. ( jon )