Lapor Pak Kapolri,,! Judi Gelper di wilayah hukum Polda Riau tidak Mampan TITAH bapak Kapolri dan Kabareskrim kepada Polda dan Polres polres.

Share artikel ini

Detiknews86.com – Di sepanjang jalan Dumai ke Bengkalis, dan beberapa tempat tempat lainnya didapati meja Judi Tembak ikan ikan  (GELPER) masih marak yang beroperasi,saat TIM Media ini turun ke TKP, ( Tempat Keterangan Perkara ) di temukan pada hari Senin 27/6/2022 sore.

Ajang Perjudian yang menggunakan mesin Elektronik dan di lengkapi Layar lebar dan berbentuk Meja, sebagaimana bahasa di Sumatra lebih sering disebut Meja Ikan ikan,  Mesin judi jenis  Elektronik ini dapat di Mainkan Lebih dari 4 (empat) orang dalam sekali bermain di satu Meja. jurnalis media inipun sesekali menggali informasi kepada petugas yang memang sudah di siapkan oleh pemiliknya untuk jadi pegawai Jaga di tempat tempat ditemukan Meja Gelper itu, sebut saja Pak “kaban” bukan nama aslinya, menjelaskan bahwa Meja meja yang ia jaga adalah miliknya bernama ” LOID ” di ketahui Loid juga adalah Ketua di Salah satu ORMAS di kabupaten Bengkalis, dan Ia memiliki meja berjumlah Banyak di sepanjang kabupaten Bengkalis dan di tempat lain terang kaban kepada awak media ini saat dimintai keterangannya.

Yang menjadi Pertanyaan di Publik, masyarakat wilayah Provinsi Riau, kenapa masih saja Meja Gelper yang berada di sepanjang jalan Lintas Sumatera itu masih saja beroperasi ..? Padahal belum lama ini diketahui bahwa Bapak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah  mengeluarkan Perintahnya kepada Kabareskrim Polri yaitu Bapak Komjen Pol Agus Adrianto, untuk segera memerintahkan Polda Polda di Pulau Sumatra, dan di Kepulauan Riau, Khusus di Polda Riau, agar Polres polres dan Polsek jajaran, segera  menangkap dan menindak Pengusaha Segala jenis Perjudian jenis Online dan sejenisnya, di Wilayah Polda Riau.

Memang, setelah Perintah Kapolri itu mengarah ke Polda Polda di Wilayah Sumatera dan khusus di Riau, sekitar 2 (dua) pekan terakhir terlihat Lokasi lokasi Meja Gelper itu aktivitas nya TUTUP.

Namun pada hari ini Senin 27 Juni 2022 pukul 15.00 wib telah beroperasi kembali, dengan Atensi Titah Kapolri kepada jajarannya di Riau, tidak ada satu orang pun di jadikan tersangka dalam pelanggaran Pasal 303 KUHP, diduga Pihak Polda Riau dan Jajarannya di Polres polres, hanya menyuruh berhenti sementara waktu, saat berita di media tidak lagi menyoroti maka usaha diduga Perjudian itu kembali di buka tanpa menghiraukan Perintah Kapolri kepada Kabareskrim beberapa Minggu kemarin.

Ditempat terpisah, di Kabupaten Karo, provinsi Sumatera Utara, beberapa hari terakhir ini, telah menetapkan beberapa orang tersangka dalam praktik Judi Gelper, terang Kapolres Karo AKBP Nikolas Sidabutar S.H.S.I.K.M.H, dengan jajaran nya mengatakan tidak pandang bulu dalam menegakkan supremasi hukum di wilayah nya.

Namun berbalik  dengan yang terlihat di Wilayah Hukum Polda Riau ini, ada dugaan oknum APH di Riau memberikan perlindungan kepada mafia mafia Judi.
Sangat lah disayangkan, jika Perintah dari Pimpinan tertinggi di Institusi Kepolisian Republik Indonesia itu tidak di Indahkan oleh Jajarannya di daerah daerah masing masing, seperti contoh adalah  Program kebanggaan dari Kapolri yaitu “Setapak Perubahan” dan  Polri yang “PRESISI” seperti yang dapat di Analisa oleh Badan Intelijen dan keamanan, Stanislaus Riyanta melihat ketegasan dari Kapolri melalui visi “Presisi” tersebut, ia menilai, Kapolri tidak pernah ragu untuk menindak Kapolda, Kapolres, sampai Ke Polsek, Apabila tidak mampu menjadi teladan bagi jajarannya adalah hal yang baik jelasnya. ( TIM )